Selasa, 17 Februari 2026

Wanita Tambun Warga Berayan Medan Nekat Edarkan Narkoba Saat Covid - 19 Melanda Dunia

Administrator - Sabtu, 17 April 2021 09:50 WIB
Wanita Tambun Warga Berayan Medan Nekat Edarkan Narkoba Saat Covid - 19 Melanda Dunia
MEDAN | SUMUT24.co Wabah virus corona (Covid – 19) yang kini melanda dunia dan membuat panik warga seluruhnya termasuk Indonesia tidak membuat surut langkah sedikipun semangat Rena Susanti (26) untuk menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Medan. Namun perbuatannya itu tak patut ditiru dan dicontoh oleh warga lainnya yang ada di Kota Medan. “Wanita muda warga Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat ini ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan di kediamannya pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB, ” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH SIK MH melalui Kanit Idik III  Iptu Irwanta Sembiring SH MH kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021) sore. Dari pelaku petugas berhasil menyita dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 dengan sebutan sabu dengan berat bersih 0,21 gram. Disebutkannya, penangkapanya berdasarkan informasi masyarakat, adanya peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu yang diperjual belikan di depan rumah tersangka. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan undercover buy menyaruh  selaku pembeli dan melakukan transaksi terhadap tersangka Rena. Pada saat tersangka Rena ingin menyerahkan dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu itu, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rena dan menyita barang bukti sabu tersebut dari tangan kanan tersangka. Dari hasil introgasi, bahwa tersangka memperoleh barang haram itu dari Wisnu (DPO)  dengan cara membeli seharga Rp 500.000 per gramnya. Tersangka sudah menjual narkotika jenis sabu itu selama sekitar 1 bulan dan keuntungan yang diperoleh tersangka Rp 200.000 per gramnya. “Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tandas Iptu Irwanta Sembiring.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru