Jumat, 26 Desember 2025

Wanita Tambun Warga Berayan Medan Nekat Edarkan Narkoba Saat Covid - 19 Melanda Dunia

Administrator - Sabtu, 17 April 2021 09:50 WIB
Wanita Tambun Warga Berayan Medan Nekat Edarkan Narkoba Saat Covid - 19 Melanda Dunia
MEDAN | SUMUT24.co Wabah virus corona (Covid – 19) yang kini melanda dunia dan membuat panik warga seluruhnya termasuk Indonesia tidak membuat surut langkah sedikipun semangat Rena Susanti (26) untuk menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Medan. Namun perbuatannya itu tak patut ditiru dan dicontoh oleh warga lainnya yang ada di Kota Medan. “Wanita muda warga Jalan Pertempuran, Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat ini ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan di kediamannya pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB, ” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH SIK MH melalui Kanit Idik III  Iptu Irwanta Sembiring SH MH kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021) sore. Dari pelaku petugas berhasil menyita dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan 1 dengan sebutan sabu dengan berat bersih 0,21 gram. Disebutkannya, penangkapanya berdasarkan informasi masyarakat, adanya peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman atau disebut sabu yang diperjual belikan di depan rumah tersangka. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan undercover buy menyaruh  selaku pembeli dan melakukan transaksi terhadap tersangka Rena. Pada saat tersangka Rena ingin menyerahkan dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu itu, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rena dan menyita barang bukti sabu tersebut dari tangan kanan tersangka. Dari hasil introgasi, bahwa tersangka memperoleh barang haram itu dari Wisnu (DPO)  dengan cara membeli seharga Rp 500.000 per gramnya. Tersangka sudah menjual narkotika jenis sabu itu selama sekitar 1 bulan dan keuntungan yang diperoleh tersangka Rp 200.000 per gramnya. “Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tandas Iptu Irwanta Sembiring.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
komentar
beritaTerbaru