Jumat, 26 Desember 2025

Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Narkotika, Memet dan BB Shabu 16,75 Gram Diamankan

Administrator - Jumat, 02 April 2021 05:19 WIB
Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pengedar Narkotika, Memet dan BB Shabu 16,75 Gram Diamankan
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus seorang laki laki bernama, Ibrahim Siregar alias Memet (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu shabu. Memet diringkus dari Jln. Rintis. Dusun II. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai. Kab Asahan, Kamis (01/4/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wib. Saat diringkus, petugas turut menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik  klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9.36. (sembilan koma tiga enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tranparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,45. (satu koma empat lima) gram. Kemudian,  31 (tiga puluh satu) bungkus Plastik klip kecil transparan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,94. (lima koma sembilan empat) gram. Total BB Shabu Berat Kotor 16,75 (satu enam koma tujuh lima) gram dan 1 (satu) buah Handphone Mrek Nokia warna biru serta uang Rp. 300.000. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan kepada wartawan, kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada 1(satu) orang laki laki yang sedang duduk didepan rumahnya di Jln. Rintis Desa Sei Apung Jaya, Kec. Tanjung Balai, Kab Asahan yang diduga memiliki narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung bergerak ke TKP di Jln. Rintis. Desa Sei Apung Jaya. Kec. Tanjung Balai Kab Asahan. “Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut didapat dari tangan sebelah kiri dan sebahagian lagi dikantong celana bagian belakang tersangka,” ujar AKBP Putu Yudha. Kemudian beber orang nomor satu di Mapokres Tanjung Balai ini, petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Dihadapan tersangka dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dan tes awal terhadap BB yang disita dari tersangka hasilnya pasitif mengandung Metamfetamine. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat  (2) UU No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukumaan minimal 6 Tahun paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Putu Yudha menyebutkan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru