Sabtu, 13 Juni 2026

Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencuri Kaca Rumah Kosong

Administrator - Rabu, 31 Maret 2021 13:42 WIB
Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Pencuri Kaca Rumah Kosong

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan seorang lelaki pelaku pencurian empat lembar kaca ukuran 2 x 1 meter setebal 5 mm di rumah kosong.

Adapun pelaku dimaksud berinisial MRS (33), warga Jalan Kertas Ayahanda Medan. Tersangka ditangkap ketika petugas sedang melakukan patroli di Jalan Sei Sibundong Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Tersangka ditangkap ketika petugas sedang melakukan patroli mobile di seputaran tempat kejadian dan melihat pelaku sedang dikejar oleh penjaga keamaan serta pemuda setempat,” ujar Kanit Reskrim, Rabu, (31/3/2021).

Lanjut Iptu Irwansyah Sitorus, kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib, dan korbannya adalah, Vany Sembiring (47), warga Jalan DI Panjaitan Medan.

“Kaca tersebut dicuri tersangka di rumah kontrakan milik korban Jalan Sei Sibundong No. 8 Medan,” jelas mantan Panit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Disebutkan Kanit, dalam laporannya, korban juga pernah mengalami kehilangan berupa pagar rumah, pintu besi depan, pintu gerasi dan instalasi listrik di rumah kontrakannya tersebut.

“Jadi, untuk modus pelaku yakni masuk ke halaman rumah yang kondisi pagar sudah rusak dan pintu rumah pun sudah rusak. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 4 lembar potongan kaca ukuran 2 x 1 dengan ketebalan 5 mm lalu pelaku mengangkat kaca tersebut dan menyetop becak motor yang melintas di depan rumah untuk membawa kaca tersebut,” sebutnya.

Ditambahkan Kanit, saat pelaku hendak mengangkat kaca tersebut ke atas becak, tiba tiba penjaga keamaan serta pemuda setempat datang dan menegur pelaku hingga membuat pelaku spontan terkejut dan melarikan diri.

“Namun pelaku tak berkutik ketika petugas Polsek Medan Baru yang melintas langsung menangkap pelaku,” tambahnya sembari menambahkan, saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
Bupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar Daerah
Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah: Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih Cita-Cita
komentar
beritaTerbaru