Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan seorang lelaki pelaku pencurian empat lembar kaca ukuran 2 x 1 meter setebal 5 mm di rumah kosong.
Adapun pelaku dimaksud berinisial MRS (33), warga Jalan Kertas Ayahanda Medan. Tersangka ditangkap ketika petugas sedang melakukan patroli di Jalan Sei Sibundong Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Tersangka ditangkap ketika petugas sedang melakukan patroli mobile di seputaran tempat kejadian dan melihat pelaku sedang dikejar oleh penjaga keamaan serta pemuda setempat,†ujar Kanit Reskrim, Rabu, (31/3/2021).
Lanjut Iptu Irwansyah Sitorus, kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 16.00 Wib, dan korbannya adalah, Vany Sembiring (47), warga Jalan DI Panjaitan Medan.
“Kaca tersebut dicuri tersangka di rumah kontrakan milik korban Jalan Sei Sibundong No. 8 Medan,†jelas mantan Panit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan ini.
Disebutkan Kanit, dalam laporannya, korban juga pernah mengalami kehilangan berupa pagar rumah, pintu besi depan, pintu gerasi dan instalasi listrik di rumah kontrakannya tersebut.
“Jadi, untuk modus pelaku yakni masuk ke halaman rumah yang kondisi pagar sudah rusak dan pintu rumah pun sudah rusak. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil 4 lembar potongan kaca ukuran 2 x 1 dengan ketebalan 5 mm lalu pelaku mengangkat kaca tersebut dan menyetop becak motor yang melintas di depan rumah untuk membawa kaca tersebut,†sebutnya.
Ditambahkan Kanit, saat pelaku hendak mengangkat kaca tersebut ke atas becak, tiba tiba penjaga keamaan serta pemuda setempat datang dan menegur pelaku hingga membuat pelaku spontan terkejut dan melarikan diri.
“Namun pelaku tak berkutik ketika petugas Polsek Medan Baru yang melintas langsung menangkap pelaku,†tambahnya sembari menambahkan, saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,†pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum