Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Nibung Polres Tanjung Balai melalui Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan pencuri handphone di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung tepatnya gudang Abu Darso, Selasa (30/3/2021) malam.
Adapun pelaku dimaksud berinisial WS alias Cemet (24), warga Dusun IV Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan. Barang bukti yang disita 1 unit hand phone merek OPPO ASS warna hitam dan 1 unit hand phone VIVO Y 12.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha prawira melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP R. A. Z. Simamora, Rabu (31/3/2021) menceritakan, pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Yos Sudarso Lk IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tepatnya di gudang Abu Darso, telah terjadi pencurian handphone milik korban Syahdan Syahputra Marpaung alias Syahdan dan handphone milik Harun Alnazar.
Kedua korban mengetahui HP nya telah hilang saat setelah selesai kerja. Mereka masuk ke dalam kamar, kemudian melihat HP dilemari pakaian tidak ada lagi.
Lalu kedua korban mencari di sekitar kamar korban tetapi tidak menemukan HP tersebut. Pada Minggu (29/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, korban mencari kembali HP yang hilang ke gudang bagian atas dan menemukan 2 unit HP yang hilang tersebut.
Kemudian kedua korban mengecek hasil rekaman CCTV di mana terlihat pelaku WS melewati gudang bagian atas, di mana gudang tersebut sangat jarang dilalui orang/karyawan.
Selanjutnya kedua korban menanyakan langsung kepada pelaku dan mengakui bahwa benar dia telah mengambil dua unit HP dari kamar korban dengan cara mengambil kunci kamar yang diselipkan di atas dinding kamar.
Setelah pelaku membuka pintu kamar dengan kunci tersebut dan masuk ke dalam kamar, lalu mengambil 2 unit HP milik kedua korban dari lemari pakaian. Berhasil mengambil 2 unit HP, pelaku keluar dari kamar tersebut dan meletakkan kunci kamar ditempatnya semula.
Kedua korban kemudian membawa pelaku ke Polsek Teluk Nibung. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.4.200.000,- dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Nibung.
Berdasarkan laporan itu dirinya memerintah personel dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Simatupangan mengamankan pelaku maling HP untuk proses lebih lanjut.(W02)
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih CitaCita
kota
Tengah Malam Mencekam! Rumah dan Gudang di Paluta Hangus Terbakar, Mobil Kijang Ikut Dilalap Api
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Lantik 3 Kepala Dinas Baru, Soroti Pelayanan Harus &ldquoA Plus&rdquo
kota
Bupati Madina Temui Massa Aksi Mahasiswa, Saipullah Nasution Janji Jawab 15 Tuntutan Secara Tertulis
kota
6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat
kota