Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polrestabes Medan Polda Sumut menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Merbabu Medan hingga mengakibatkan karban Djie Goon Gunawan alias Acek meninggal dunia, Rabu (31/3/2021).
Dalaml rekontruksi di Mapolrestabes Medan itu, 3 (tiga) orang lelaki pelaku pembunuhan terhadap korban Djie Goon Gunawan alias Acek dilakukan dengan 17 adegan.
Adapun ketiga pelaku Pembunuhan itu masing masing, Fauna Sekhi Zamago (20) warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias Bezi Sokhi Zalukhu (24) warga Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara dan Aper Seven Zalukhu (21) Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing SIK MH melalui Panit I Pidum Reskrim Polrestabes Medan Iptu J Simamora kepada wartawan usai melakukan rekonstruksi mengatakan, ketiga pelaku melakukan 17 adegan pembunuhan sadis.
“Ketiganya melakukan pembuahan itu pada tanggal 7 Maret 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, kemarin,” ujar Panit Pidum Reskrim Polrestabes Medan J Simamora.
Lanjut J Simamora, ketiga pelaku yang hendak kabur ke kampung halamannya berhasil ditangkap petugas di seputaran Jalan Pancing dan kedua pelaku lagi ditangkap tidak jauh dari TKP.
“Ketiganya ditangkap berdasarkan olah TKP. Dan salah satu pelaku ada berkas bercak darah dan dilakukan pemeriksaan serta pengembangan, selanjutnya ketiga pelaku pembuahan sadis itu tidak dapat mengelak lagi yang melakukan pembunuhan di kediaman korban, †tambah calon Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.
Begitupun, penangkapan juga berdasarkan Laporan Nomor : LP/ 104/ K/ III/ 2021/ SPKT/Sek Medan. “Ketiganya telah dijebloskan ke penjara, †tandasnya.
Disebutkannya dalam rekontruksi itu, di mana tersangka Fauna memegang tangan korban dan tersangka Aper Seven menekan korban dengan keras dengan menggunakan kedua tangan sedangkan Bezi Sokhi langsung naik di atas badan korban dan langsung memukul korban sebanyak 4 kali, dengan menggunakan tangan kanan ke bagian wajah sebanyak 2 kali dan bagian punggung belakang sebanyak 2 kali.
“Dari TKP juga petugas mengamankan barang bukti sebuah batu besar dan para pelaku terancam dibui 15 tahun penjara,†Iptu J Simamora.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Darmawan yusuf, SH, SE, M.Pd, MH kepada wartawan menyatakan, atas pembunuhan itu, pihak keluarga berharap polisi dan pengadilan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana.
“Kami minta ketiga pelaku dihukum berat dengan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 pembunuha berencana,” timpal kuasa hukum keluarga korban, Darmawan Yusuf.
Namun begitu pihak Polrestabes Medan menegaskan bahwa ketiga pelaku hanya terancam pasal penganiayaan berat berujung kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota