Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
LABUHAN BATU | SUMUT24.co
Baca Juga:
Guna memberantas dan menindak para pelaku penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Labuhan Batu Polda Sumatera Utara, Sat Narkoba Polres Labuhan Batu atas pengaduan masyarakat, meringkus 3 (tiga) orang pria pelaku narkoba.
Dari ketiga pria, 2 (dua) diantaranya pengedar shabu dan 1 (satu) pecandu shabu. Ketiganya diringkus setelah Sat Narkoba Polres Labuhan Batu menerima pengaduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba, Rabu, 24 Maret 2021.
Adapun ketiga tersangka dimaksud masing masing berinisial, LS (31) Warga Teluk Pule Dalam, BS (29) Buruh SPSI warga Lorong 1 Dusun Purwosari dan pemilik rumah yaitu S (39) saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Kamis (25/3/2021) menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba yang menyampaikan Bandar shabu ada di kampung saya yang kini sedang merajalela, Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang.
“Informasi tersebut telah ditindak lanjuti oleh, Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung yang berhasil menangkap tiga orang di sebuah rumah di Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura,” ujar AKP Martualesi Sitepu.
Lanjut diterangkan AKP Martualesi, dari ketiga tersangka disita satu plastik klip berisi diduga sabu berat 0,16 gram, dua plastik klip kosong, satu bong dan kaca pirex serta dua unit handphone.
Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial U, namun tidak berhasil dikembangkan diduga U sudah mengetahui penangkapan kaki tangannya.
Dari pengembangan kasus tersangka LS merupakan residivis narkoba yang pernah di penjara selama 6 tahun pada tahun 2016 dan baru bebas bulan Oktober 2020. Sedangkan tersangka BS pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara kasus pencurian tahun 2011.
Sementara tersangka S alias Midit diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba dengan mendapatkan upah dapat menggunakan narkoba dari kedua tersangka.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,†pungkas Kasat Narkoba.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum