KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang wanita bernama Ade, warga Jln. Kenanga Lk V, Kec Datuk Bandar berikut barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 1,70 gram diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumut.
Wanita berusia 26 Tahun ini ditangkap dari Jln. Bunga Tanjung Km.3,5, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari, Rabu (17/3/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wib.
Saat ditangkap, dari Ade turut disita barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.70 (satu koma tujuh nol) gram. 1 buah handphone merk oppo warna putih merah dan uang Rp.100.000 serta 1 lembar tisue warna putih.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Bunga Tanjung, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ada 1(satu) orang perempuan dengan ciri ciri yang sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut,” ujar AKBP Putu Yudha.
Lanjut Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dgn berat kotor 1.70 gram di atas Tanah di hadapan tersangka. Kemudian setelah di introgasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti seberat kotor 1.70 gram.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” ucap AKBP Putu Yudha dengan tegas.(W02)
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota
Polda Sumut Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman, Ribuan Jemaat Gereja di Medan Dijaga Ketat
kota
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
kota
Medan sumut24.co Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan, Sumatera Utara, meninjau sejumlah gereja serta melepas patroli
kota