Jumat, 26 Desember 2025

Bersama BB Shabu 1,70 Gram, Ade Wanita Pemilik Narkotika Diamankan Polisi

Administrator - Sabtu, 20 Maret 2021 21:18 WIB
Bersama BB Shabu 1,70 Gram, Ade Wanita Pemilik Narkotika Diamankan Polisi

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Seorang wanita bernama Ade, warga Jln. Kenanga Lk V, Kec Datuk Bandar berikut barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 1,70 gram diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumut.

Wanita berusia 26 Tahun ini ditangkap dari Jln. Bunga Tanjung Km.3,5, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari, Rabu (17/3/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wib.

Saat ditangkap, dari Ade turut disita barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.70 (satu koma tujuh nol) gram. 1 buah handphone merk oppo warna putih merah dan uang Rp.100.000 serta 1 lembar tisue warna putih.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Bunga Tanjung, Kel. Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ada 1(satu) orang perempuan dengan ciri ciri yang sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut, Team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut,” ujar AKBP Putu Yudha.

Lanjut Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip transparan dgn berat kotor 1.70 gram di atas Tanah di hadapan tersangka. Kemudian setelah di introgasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti seberat kotor 1.70 gram.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” ucap AKBP Putu Yudha dengan tegas.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru