Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
Baca Juga:
Medan - Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak Gubernur Sumatera Utara membatalkan kontrak penyewaan 1.000 KVA di lingkungan Biro Umum Setdaprovsu, karena terindikasi KKN dengan mengabaikan prinsip prinsip hukum dan administratif dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP).
"Meskipun nilainya hanya Rp 399 juta, namun setiap belanja barang dan jasa pemerintah wajib menjunjung prinsip hukum dan adminstratif, agar setiap pengeluaran uang negara memiliki payung yang jelas dan tidak terhindar dari perbuatan KKN",ujar Sekjen MSRI, Andi Nasution, kemarin.
Pada TA 2026, lanjut Andi Nasution, Biro Umum Pemprovsu melaksanakan kontrak penyewaan travo 1.000 KVA dengan CV. GM. Ironinya CV GM sendiri merupakan perusahaan yang tidak memiliki KBLI 77395, yakni Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya.
"Dari 33 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dimiliki CV GM, tidak satupun ada KBLi 77395. Padahal, belanja barang dan jasa pemerintah memang wajib mengacu pada KBLI karena menjadi standar resmi untuk mengelompokkan jenis usaha dan memastikan kesesuaian administrasi serta legalitas dalam proses pengadaan",ujarnya.
Persoalan lainnya, belanja sewa trafo tersebut sama sekali belum tercantum dalam SHS (Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana tertuang dalam Pergubsu No 48 Tahun 2025 tentang SHS Pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Tahun Anggaran 2026.
"Belanja Barang dan Jasa Pemerintah tanpa mengacu kepada SHS tidak memiliki justifikasi yang kuat, karena setiap rupiah yang keluar tanpa dasar standar berpotensi menjadi temuan",ujarnya.
Indikasi KKN juga terlihat pada halaman e-katalog LKPP, dimana CV GM menayangkan sewa travo 1.000 KVA dengan nilai Rp 99.850.000 per unit. Sisi lainnya, anggaran yang dibelanjakan Biro Umum Rp 399 juta per 1 paket. Tentunya kondisi ini mengindikasikan adanya mark-up yang berpotensi merugikan negara.
"MSRI mendesak Pak Bobby Nasution untuk membatalkan kontrak tersebut serta memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang terlibat",harapnya.(***)MSRI Desak Bobby Nasution Batalkan Sewa Kontrak Travo di Biro Umum
Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak Gubernur Sumatera Utara membatalkan kontrak penyewaan 1.000 KVA di lingkungan Biro Umum Setdaprovsu, karena terindikasi KKN dengan mengabaikan prinsip prinsip hukum dan administratif dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP).
"Meskipun nilainya hanya Rp 399 juta, namun setiap belanja barang dan jasa pemerintah wajib menjunjung prinsip hukum dan adminstratif, agar setiap pengeluaran uang negara memiliki payung yang jelas dan tidak terhindar dari perbuatan KKN",ujar Sekjen MSRI, Andi Nasution, kemarin.
Pada TA 2026, lanjut Andi Nasution, Biro Umum Pemprovsu melaksanakan kontrak penyewaan travo 1.000 KVA dengan CV. GM. Ironinya CV GM sendiri merupakan perusahaan yang tidak memiliki KBLI 77395, yakni Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya.
"Dari 33 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dimiliki CV GM, tidak satupun ada KBLi 77395. Padahal, belanja barang dan jasa pemerintah memang wajib mengacu pada KBLI karena menjadi standar resmi untuk mengelompokkan jenis usaha dan memastikan kesesuaian administrasi serta legalitas dalam proses pengadaan",ujarnya.
Persoalan lainnya, belanja sewa trafo tersebut sama sekali belum tercantum dalam SHS (Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana tertuang dalam Pergubsu No 48 Tahun 2025 tentang SHS Pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Tahun Anggaran 2026.
"Belanja Barang dan Jasa Pemerintah tanpa mengacu kepada SHS tidak memiliki justifikasi yang kuat, karena setiap rupiah yang keluar tanpa dasar standar berpotensi menjadi temuan",ujarnya.
Indikasi KKN juga terlihat pada halaman e-katalog LKPP, dimana CV GM menayangkan sewa travo 1.000 KVA dengan nilai Rp 99.850.000 per unit. Sisi lainnya, anggaran yang dibelanjakan Biro Umum Rp 399 juta per 1 paket. Tentunya kondisi ini mengindikasikan adanya mark-up yang berpotensi merugikan negara.
"MSRI mendesak Pak Bobby Nasution untuk membatalkan kontrak tersebut serta memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang terlibat",harapnya.***
MEDAN Sumut24.coKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (
Hukum
&lrmBupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar DaerahKabupaten Solok Sumut24.co
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
kota
Kampung KB Nagari Tanjung Balik Ikuti Seleksi Wawancara Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2026
kota
Tim TP PKK Sumut Monitoring UP2K di Paluta, Bupati Reski Basyah Program PKK Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Warga
News
Momen Mengharukan di Paluta! Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Motivasi 116 Murid TK Kemala Bhayangkari Raih CitaCita
kota
Tengah Malam Mencekam! Rumah dan Gudang di Paluta Hangus Terbakar, Mobil Kijang Ikut Dilalap Api
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Lantik 3 Kepala Dinas Baru, Soroti Pelayanan Harus &ldquoA Plus&rdquo
kota
Bupati Madina Temui Massa Aksi Mahasiswa, Saipullah Nasution Janji Jawab 15 Tuntutan Secara Tertulis
kota
6.110 Posbankum Resmi Diluncurkan di Sumut, Wali Kota Padangsidimpuan Akses Keadilan Kini Lebih Dekat ke Masyarakat
kota