Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Baca Juga:
Medan - Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak Gubernur Sumatera Utara membatalkan kontrak penyewaan 1.000 KVA di lingkungan Biro Umum Setdaprovsu, karena terindikasi KKN dengan mengabaikan prinsip prinsip hukum dan administratif dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP).
"Meskipun nilainya hanya Rp 399 juta, namun setiap belanja barang dan jasa pemerintah wajib menjunjung prinsip hukum dan adminstratif, agar setiap pengeluaran uang negara memiliki payung yang jelas dan tidak terhindar dari perbuatan KKN",ujar Sekjen MSRI, Andi Nasution, kemarin.
Pada TA 2026, lanjut Andi Nasution, Biro Umum Pemprovsu melaksanakan kontrak penyewaan travo 1.000 KVA dengan CV. GM. Ironinya CV GM sendiri merupakan perusahaan yang tidak memiliki KBLI 77395, yakni Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya.
"Dari 33 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dimiliki CV GM, tidak satupun ada KBLi 77395. Padahal, belanja barang dan jasa pemerintah memang wajib mengacu pada KBLI karena menjadi standar resmi untuk mengelompokkan jenis usaha dan memastikan kesesuaian administrasi serta legalitas dalam proses pengadaan",ujarnya.
Persoalan lainnya, belanja sewa trafo tersebut sama sekali belum tercantum dalam SHS (Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana tertuang dalam Pergubsu No 48 Tahun 2025 tentang SHS Pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Tahun Anggaran 2026.
"Belanja Barang dan Jasa Pemerintah tanpa mengacu kepada SHS tidak memiliki justifikasi yang kuat, karena setiap rupiah yang keluar tanpa dasar standar berpotensi menjadi temuan",ujarnya.
Indikasi KKN juga terlihat pada halaman e-katalog LKPP, dimana CV GM menayangkan sewa travo 1.000 KVA dengan nilai Rp 99.850.000 per unit. Sisi lainnya, anggaran yang dibelanjakan Biro Umum Rp 399 juta per 1 paket. Tentunya kondisi ini mengindikasikan adanya mark-up yang berpotensi merugikan negara.
"MSRI mendesak Pak Bobby Nasution untuk membatalkan kontrak tersebut serta memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang terlibat",harapnya.(***)MSRI Desak Bobby Nasution Batalkan Sewa Kontrak Travo di Biro Umum
Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak Gubernur Sumatera Utara membatalkan kontrak penyewaan 1.000 KVA di lingkungan Biro Umum Setdaprovsu, karena terindikasi KKN dengan mengabaikan prinsip prinsip hukum dan administratif dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP).
"Meskipun nilainya hanya Rp 399 juta, namun setiap belanja barang dan jasa pemerintah wajib menjunjung prinsip hukum dan adminstratif, agar setiap pengeluaran uang negara memiliki payung yang jelas dan tidak terhindar dari perbuatan KKN",ujar Sekjen MSRI, Andi Nasution, kemarin.
Pada TA 2026, lanjut Andi Nasution, Biro Umum Pemprovsu melaksanakan kontrak penyewaan travo 1.000 KVA dengan CV. GM. Ironinya CV GM sendiri merupakan perusahaan yang tidak memiliki KBLI 77395, yakni Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi Serta Peralatannya.
"Dari 33 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dimiliki CV GM, tidak satupun ada KBLi 77395. Padahal, belanja barang dan jasa pemerintah memang wajib mengacu pada KBLI karena menjadi standar resmi untuk mengelompokkan jenis usaha dan memastikan kesesuaian administrasi serta legalitas dalam proses pengadaan",ujarnya.
Persoalan lainnya, belanja sewa trafo tersebut sama sekali belum tercantum dalam SHS (Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana tertuang dalam Pergubsu No 48 Tahun 2025 tentang SHS Pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Tahun Tahun Anggaran 2026.
"Belanja Barang dan Jasa Pemerintah tanpa mengacu kepada SHS tidak memiliki justifikasi yang kuat, karena setiap rupiah yang keluar tanpa dasar standar berpotensi menjadi temuan",ujarnya.
Indikasi KKN juga terlihat pada halaman e-katalog LKPP, dimana CV GM menayangkan sewa travo 1.000 KVA dengan nilai Rp 99.850.000 per unit. Sisi lainnya, anggaran yang dibelanjakan Biro Umum Rp 399 juta per 1 paket. Tentunya kondisi ini mengindikasikan adanya mark-up yang berpotensi merugikan negara.
"MSRI mendesak Pak Bobby Nasution untuk membatalkan kontrak tersebut serta memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang terlibat",harapnya.***
Petani Beringin Perluas Tanam Cabai, Pemkab Hadir Jaga Harga dan Kesejahteraan
kota
Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI,Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
News
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
News
Pemkab Deli Serdang Terima Mobil Penunjang dari Program TJSL BRI
News
Keinginan Petani Terwujud, Bupati Tanam Bawang Bersama di Demplot Tanjung Morawa
News
Belum Kering Air Mata Korban Sebelumnya, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo
News
PKB dan NasDem Walk Out dari Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Sumut, Soroti Perubahan Agenda
News
Tim URC Polresta Deli Serdang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Judi Tembak Ikan di Tanjung Morawa
News
Medan S24Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) menjamin asuransi atau jaminan sosial seluruh anggotanya, seiring dilanj
Umum
Jakarta S24Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil La
News