Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang Laki laki tersangka pelaku kasus Narkotika jenis Shabu.
Tersangka, Budi Agung alias Agung (18), warga Jln. HM. Nur, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, ditamgkap daei TKP Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Kamis (18/3/2021) sore pukul 16.00 Wib.
Dari tersangka, petugas turut menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan plat nomor BK 4851 GAG.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyatakan, kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan ada orang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Plat No Pol BK 4851 GAG dari arah Kantor Koramil 17 menuju ke arah TPA (tempat pembuangan akhir) Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang diduga membawa narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut lanjut Kapolres, Team Opsnal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung bergerak ke arah Kantor Koramil 17 dan TPA (tempat pembuangan akhir) Jln. Husni Thamrin, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Ketika personil sedang mengarah ke arah TPA (tempat pembuangan akhir) pada saat itu juga personil melihat ciri ciri orang yang di informasikan sedang melintas dan oleh personil memberhentikannya,” ujar AKBP Putu Yudha.
Kemudian, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut berada di tanah dekat sepeda motor tersangka yang dilemparkan tersangka dengan tangan kiri nya.
“Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” jelas diterangkan AKBP Putu Yudha.
Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dihadapan tersangka dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” ucap AKBP Putu Yudha dengan tegas.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum