Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
MEDAN|SUMUT24 Ibunda Johny, Tan Po Pau(43), warga Jalan AR Hakim Gang Bakung No 9 Medan, memberikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, Selasa(12/7). Didampingi penasehat hukumnya, PM Pandapotan Simanjuntak SH MH, Tan Po Pau berharap, perlindungan hukum yang diharapkanya itu terkait dengan anaknya Johny, yang mengalami tindak pindana penganiayaan yang dilakukan oleh ES, warga Jalan Thamrin Gang Kenanga 22 Medan bersama komplotanya, sehingga Johny mengalami sakit di bagian dada, dan setiap batuk mengeluarkan darah, hingga akhirnya harus dirawat di RS Bhayangkara Medan. Sedangkan Johny sendiri, saat ini ditahanan di Polresta Medan, sejak (20/6) lalu, karena disangkakan telah melakukan penculikan terhadap ES.
Baca Juga:
Tan Po Pau menuturkan,anaknya Johny Minggu (19/6) lalu, dijemput dari sebuah hotel yang berada di Pancurbatu oleh sejumlah orang, diantaranya adalah ES, kemudian E abang ES dan paman ES. Dengan mulut dan mata ditutup lakban Johny dibawa dengan sebuah mobil. Didalam mobil itu, Johny dipukuli. Hingga sampai disebuah ruangan, ketika lakban yang menutupi mata dan mulut Johny dibuka, Johny melihat dan mengenal siapa yang berada di ruangan tersebut.
“Akibat peristiwa itu, Sabtu (25/6) sekitar pukul 17.00 Wib, saya mendatangi Polresta Medan, dan melaporkan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak saya, dengan terlapor ES, laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/1620/K/VI/2016/SPKT RESTA MEDAN,†ujarnya.
Soal surat yang dilayangkanya kepada Kapodasu, Tan Po Pau menjelaskan, selain memohon pada Kapoldasu, Tan Po Pau juga berharap agar diberikan hak hukum yang sama, atas apa yang sedang dialami putranya Johny. Kemudian, agar kasus tindak kekerasan yang dialami putranya dapat ditangani Poldasu. Sehingga, penanganan kasusnya adil.
“Alasan saya memohon perlindungan hukum ini karena sejak melapor ke Polresta Medan, laporan pengaduan saya belum ditindaklanjuti, dan saya juga belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor,â€bebernya.
Tan Po Pau memohon agar kasus penganiayaan yang dialami anaknya dituntaskan sesuai dengan hukum. Sehingga, diketahui siapa saja pelaku yang menganiaya anaknya. Dan kepada para pelaku diberikan ganjaran hukuman yang setimpal.
“Penegak hukum jangan pilih kasih dalam menangani masalah yang dihadapi putra saya,â€tandasnya, seraya mengatakan surat yang diberikanya kepada Kapoldasu juga dikirimkan kepada Kapolri dan Kapolresta Medan. (W01)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum