Sabtu, 25 Juli 2026

Tekab Polsek Medan Helvetia Ciduk Pengedar Narkoba, 5 Butir Pil Ekstasi Disita

Administrator - Selasa, 09 Maret 2021 05:16 WIB
Tekab Polsek Medan Helvetia Ciduk Pengedar Narkoba, 5 Butir Pil Ekstasi Disita
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Pil Ekstasi yang dilakukan oleh seorang Pemuda berinisial LS alias L (33) warga Helvetia Jalan Kemuning Medan Helvetia. Selasa (09/03/2021). Dalam pengungkapan itu, Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo mengamankan barang bukti 5 butir Pil Ekstasi. Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean SH SIK MH kepada wartawan menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan berkat dari warga masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ini setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan. “Tersangka berinisial LS ditangkap karena mengedarkan Pil Ekstasiaram tersebut, hingga Pelaku yang bernama LS (33) berhasil ditangkap di depan salah satu warnet yang berada di jalan Melati Raya kelurahan Helvetia kecamatan Medan Helvetia saat menunggu pembelinya,” ujar Kompol Pardamean. Lanjut Kapolsek, saat anggota kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota kami menemukan 5 (lima) butir yang diduga Pil Ekstasi warna pink yang terbungkus 1(satu) plastik klip yang disimpan pelaku didalam tas sandang warna coklat. Hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa Narkoba jenis Pil Ekstasi ini ia pesan dari seorang laki – laki berinisial AL (DPO) yang menyediakan Pil Ekstasi tersebut, dengan harga Rp.50.000.(lima puluh ribu) perbutirnya dan akan ia jual kepada orang lain dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perbutirnya. “Sebelum Pil Ekstasi tersebut terjual dan pelaku sedang menunggu pemesan yang akan mengambil Pil Ekstasi tersebut, anggota kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan,” ungkapnya. Lanjut ditambahkan untuk barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku LS yaitu  1 (satu) plastik klip berukuran sedang diduga berisikan 5 (lima) butir pil Ekstasi warna pink dengan Berat Kotor 2,02 gram dan Berat Bersih 1,53 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja Warna Hitam BK 2817 XV, untuk pelaku kurungan Maksimal 20 tahun penjara Minimal 5 tahun penjara. Terkait hal itu, Lapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menghimbau masyarakat dan ikut melawan peredaran Narkoba, karena banyak dari tindak pidana yang terjadi secara umum dari pelaku yang kerap kali mengkonsumsi Narkoba, dan apabila ada yang melihat dan mendengar atau mengetahui tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba agar melaporkan atau menginformasikan kepada Polsek Medan Helvetia ataupun melalui anggota Bhabinkamtibmas yang ditugaskan dikelurahan yang berada diwilayah Medan Helvetia, tegasnya.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jalan Panyabungan–Muara Soma Makan Korban, H. Syahrir Nasution Desak Gubsu Segera Bertindak, Dana Perbaikan Diduga Sudah Ada
H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat atas Pelantikan Pengurus MW KAHMI dan FORHATI Sumut 2026–2031
Bahas Penguatan Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bupati Solok Ikuti Audiensi APKASI Bersama Pimpinan DPR RI
UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme melalui Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen
Perluas Akses Pembiayaan UMKM, Bank Sumut Resmi Jadi Mitra Penyalur Program Subsidi Bunga/Margin 0 Persen Pemko Batam
Peringati Hari Anak Nasional 2026, PLN UP3 Binjai Salurkan Paket Pendidikan Untuk Siswa SD Negeri 027089
komentar
beritaTerbaru