Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba meringkus seorang lai laki terduga pemilik Narkotika jenis shabu shabu. Adapun laki laki dimaksud bernama, Rahmat alias Ame (31), warga Jln. M. Abbas. Gang Amanah. Lingk III. Kel. Tanjung Balai Kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai.
Rahmat alias Ame ditangkap pada hari, Jum’at (26/2/2021), sore pukul 17.00 Wib, berikut barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,30 ( sepuluh koma tiga nol ) gram, 1 (satu) lembar tissu putih dan uang Rp. 235.000,-.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, kronoligis penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. M. Abbas. Gang Amanah. Lingk III. Kel. Tanjung Balai Kota II. Kec. Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai, ada seorang laki laki dengan ciri ciri yang sudah di informasikan yang memiliki narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut, Team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TSK yang sedang berdiri dipinggir jalan Gang Amanah, dan personil langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TSK,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Lanjut Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan terhadap TSK barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut berada di tanah dekat kaki TSK sebanyak 1 (satu) bungkus plastik transfaran dibalut tissu putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibuang melalui tangan kiri TSK.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap TSK dan menemukan uang Rp. 235.000,- hasil penjualan narkotika jenis sabu yg ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan TSK.
Saat petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut serta dihadapan Tsk dilakukan penimbangan terhadap B.Buktinya, serta dilakukan Tes awal terhadap BB milik TSk yang hasilnya Positif mengandung Mentafetamine.
“Pasal yaang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun paling lama 20 Tahun,” ujar Kapolres.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum