Minggu, 20 September 2026

Kasus 4 IRT di NTB Masuk dalam Kategori Peberapan Konsep Presisi

Administrator - Jumat, 26 Februari 2021 12:53 WIB
Kasus 4 IRT di NTB Masuk dalam Kategori Peberapan Konsep Presisi
MEDAN | SUMUT24.co Polda Nusa Tenggara Barat berkordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan konsep Presis menangguhkan penahanan. Dimana pada saat kasus tersebut ditangani polisi, penyidik kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap 4 tersangka. Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto SH kepada wartawan, Jum’at (26/2/2021) terkait 4 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) dimana kasus nya telah di limpahkan ke jaksa, keempat tersangka ditahan. Namun, penahanan keempatnya dititipkan di ruang tahanan Polres. “Jadi polisi berkoordinasi dengan jaksa dan penegak hukum lainnya. Keempatnya pun ditangguhkan penahananya. Makasih pak Hakim dan Jaksa,” ujar Agus. Kasus ini berawal dari Laporan pabrik tembakau terhadap empat IRT karena melempar pabrik dengan batu. Pelemparan sudah sering dilakukan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian 4,5 juta rupiah. Karena restorative justice tidak terpenuhi, maka kasusnya dilanjutkan. “Kasus berlanjut tapi tersangka ditangguhkan penahanannya,” tutupnya.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Etihad Perkenalkan Etihad Wellbeing untuk Kenyamanan  Premium di Setiap Perjalanan
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
komentar
beritaTerbaru