Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Medan I Sumut24.co Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung SE, MM (53), divonis satu tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pramuka Kab.Tapanuli Tengah sebesar Rp 364.482.000,-
Majelis Hakim Tipikor diketuai Bambang Joko Winarno yang bersidang di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/2/2021), juga mendenda terdakwa Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas hakim ketua.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti uang sebesar Rp. 364.482.000, yang dititipkan oleh Penasihat Hukum terdakwa kepada JPU, sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Togap Silalahi dari Kejari Tapteng yang menuntut terdakwa satu tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kerugian negara Rp 364.482.000, telah dibayar kepada jaksa melalui penasihat hukum terdakwa.
Perlu diketahui, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapanuli Tengah yang dipimpin terdakwa Sukran Jamilan Tanjung mendapat Dana Hibah APBD Kab.Tapteng .
Sekaligus mendapat bantuan keuangan dari APBD Propinsi Sumatera Utara, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Utara.
Uniknya, Gerakan Pramuka Kwartir Tapteng tahun 2012-2016 tidak pernah mengajukan proposal, tapi dalam APBD Tapteng, setiap tahunnya selalu ada alokasi dana hibah untuk Kwartir Tapteng.
Total penerimaan dana Hibah tahun 2012-2016 sebesar Rp 700 juta, namun yang terpakai untuk berbagai kegiatan kepramukaan Tapteng sebesar Rp 335.518.000.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Rp. 364.482.000, merupakan kerugian negara. (zul)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota