Sabtu, 30 Mei 2026

Mantan Bupati Tapteng Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Pramuka

Administrator - Kamis, 25 Februari 2021 10:00 WIB
Mantan Bupati Tapteng Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Pramuka

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung SE, MM (53), divonis satu tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pramuka Kab.Tapanuli Tengah sebesar Rp 364.482.000,-

Majelis Hakim Tipikor diketuai Bambang Joko Winarno yang bersidang di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/2/2021), juga mendenda terdakwa Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, terdakwa selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas hakim ketua.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti uang sebesar Rp. 364.482.000, yang  dititipkan oleh Penasihat Hukum terdakwa kepada JPU, sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Togap Silalahi dari Kejari Tapteng yang menuntut terdakwa satu tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kerugian negara Rp 364.482.000, telah dibayar  kepada jaksa melalui penasihat hukum terdakwa.

Perlu diketahui, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapanuli Tengah yang dipimpin terdakwa Sukran Jamilan Tanjung  mendapat Dana Hibah APBD Kab.Tapteng .

Sekaligus mendapat bantuan keuangan dari APBD Propinsi Sumatera Utara, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Utara.

Uniknya, Gerakan Pramuka Kwartir Tapteng tahun 2012-2016 tidak pernah mengajukan proposal, tapi dalam APBD  Tapteng,  setiap tahunnya selalu ada alokasi dana hibah untuk Kwartir Tapteng.

Total penerimaan dana Hibah tahun 2012-2016 sebesar Rp 700 juta, namun yang terpakai untuk berbagai kegiatan kepramukaan Tapteng sebesar Rp 335.518.000.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Rp. 364.482.000, merupakan kerugian negara. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
“Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Semarak Idul Adha 1447 H : PSI Asahan Tebar Kebaikan, Bagikan 37 Paket Daging Kurban ke Warga Sendang Sari
Semangat Berbagi Idul Adha, DPD PSI Asahan Potong Domba Pemberian DPW Sumut untuk Warga Sekitar Kantor
komentar
beritaTerbaru