Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung SE, MM (53), divonis satu tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pramuka Kab.Tapanuli Tengah sebesar Rp 364.482.000,-
Majelis Hakim Tipikor diketuai Bambang Joko Winarno yang bersidang di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/2/2021), juga mendenda terdakwa Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Tapanuli Tengah (Tapteng) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” jelas hakim ketua.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti uang sebesar Rp. 364.482.000, yang dititipkan oleh Penasihat Hukum terdakwa kepada JPU, sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Togap Silalahi dari Kejari Tapteng yang menuntut terdakwa satu tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kerugian negara Rp 364.482.000, telah dibayar kepada jaksa melalui penasihat hukum terdakwa.
Perlu diketahui, Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapanuli Tengah yang dipimpin terdakwa Sukran Jamilan Tanjung mendapat Dana Hibah APBD Kab.Tapteng .
Sekaligus mendapat bantuan keuangan dari APBD Propinsi Sumatera Utara, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Propinsi Sumatera Utara.
Uniknya, Gerakan Pramuka Kwartir Tapteng tahun 2012-2016 tidak pernah mengajukan proposal, tapi dalam APBD Tapteng, setiap tahunnya selalu ada alokasi dana hibah untuk Kwartir Tapteng.
Total penerimaan dana Hibah tahun 2012-2016 sebesar Rp 700 juta, namun yang terpakai untuk berbagai kegiatan kepramukaan Tapteng sebesar Rp 335.518.000.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Rp. 364.482.000, merupakan kerugian negara. (zul)
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum