Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Terkait kasus penjualan bayi dikawasan Komplek Asia Mega Mas, Kel Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Dua oknum Bidan yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta/ Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya bisa menghirup udara segar karena penahanan nya ditangguhkan oleh penyidik (dipulangkan).
Kedua bidan, berinisial RS dan SP berstatus tersangka, yang merupakan PNS Dinas Kesehatan Deliserdang, dan bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa tersebut, disebut-sebut diperbolehkan pulang oleh pihak penyidik, pada Minggu (21/02/21) malam.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Kepada wartawan di Medan, Senin (22/02/21), dia mengatakan, keduanya diberikan penangguhan penahanan dengan alasan, selama pemeriksaan, penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif.
Namun, meski ditangguhkan penahanannya, RS dan SP tetap wajib lapor karena berstatus tersangka. “Tersangka tetap wajib lapor dan kasus tetap berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hadi mengungkapkan, Unit Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan dua tersangka berprofesi bidan, terkait kasus penjualan bayi yang viral di Kota Medan.
“Hasil pengembangan penyidik Renakta, Poldasu sudah menetapkan dua orang tersangka, berinisial RS dan SP, keduanya berprofesi sebagai bidan, yang membuka praktik kebidanan tersendiri,” katanya.
Hasil pengembangan sementara dari tersangka RS, lanjut Hadi, yakni di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dari pelaku A Sia, disitu ketemu bayi yang kedua, laki-laki berumur 3 minggu.
Kemudian, tambahnya dari tersangka RS ini, penyidik kembali mengembangkan dan ditemukan satu lagi yang juga ditetapkan tersangka, yaitu SP yang juga berprofesi sebagai bidan. Kedua tersangka ini mendapatkan bayi dari seseorang.
“Nah, seseorang ini masih terus kita dalami. Karena diduga orang tua si bayi yang memberikannya kepada tersangka SP, yang kemudian dijual ke RS, dengan harga Rp13 juta,” ungkapnya.
Saat ini, terangnya, pihaknya terus mendalami ketiga tersangka, RS, SP dan A Sia. Karena diduga mereka ini terlibat dalam sindikat penjualan bayi. (W05)
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum