Jumat, 26 Desember 2025

Kasus Dugaan Penjualan Bayi, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan "A Sia" Sebagai Tersangka

Administrator - Kamis, 18 Februari 2021 15:43 WIB
Kasus Dugaan Penjualan Bayi, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Tetapkan
MEDAN I SUMUT24.co Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penjualan bayi di Medan. Tersangka yakni berinisial A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Kasus yang ditangani Subdit Renakta Polda Sumut, sebelumnya mengamankan pelaku A Sia dan bayi yang kini dititipkan di RS Bhayangkara, Polda Sumut pada Rabu, 17 Februari lalu. Tersangka ditangkap di Komplek Asia Mega Mas, Medan, saat menjual bayi tersebut. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu P Samara mengatakan penetapan tersangka pada A setelah unsur dan bukti mencukupi. “Ya, kita dah gelar, dia (A) tersangka, telah memenuhi unsur. Dan kini ditahan di Polda Sumut,” katanya. Lanjut Simon, dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan. “Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu. Dan kita masih dalami,” ucap Simon. Amankan pelaku lainnya. Polisi pun sudah mengamankan RS dan kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Saat mengamankan RS, polisi juga mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu. Simon memaparkan selain RS (45), ada juga SP (46) yang ikut diamankan. SP juga berprofesi sebagai bidan. “Keduanya warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Bukti transfernya 13 juta rupiah,” bebernya sembari menuturkan untuk bayi kedua, kata Simon juga sudah dititipkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru