Jumat, 26 Desember 2025

Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Tindak Pidana dengan Pemberatan, 1 dari 4 Pelaku Ditembak

Administrator - Kamis, 18 Februari 2021 10:28 WIB
Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Tindak Pidana dengan Pemberatan, 1 dari 4 Pelaku Ditembak

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Polres Tanjung Balai Polda Sumut dan Polsek Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan pemberatan yang dilakukan di 4 (empat) lokasi berbeda oleh 4 (empat) orang tersangka pelakunya yang kini telah diamankan berikut menyita barang buktinya, Rabu (17/2/2021) dini hari pukul 00.30 Wib.

 

 

Ke empat tersangka ditangkap sesuai LP / 26 / VIII / 2020 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Utara tanggal 27 Agustus 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

 

Adapun ke empat orang pria pelaku dimaksud masing masing, Dian Hanari als 44 (Anak Nakal), 29 thn, warga Jln. Putri Bungsu, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Azuar Anas (25) thn, warga Jln. D. I Panjaitan, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

 

 

Kemudian, LP / 30 / XII / 2020 / SU / RES. T. BALAI / Sek.Tanjung Balai Utara tanggal 17 Desember 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan, masing masing identitas pelaku, Dian Hanari als 44 (Anak Nakal ), 29 thn dan Jahar (25), keduannya warga Jln. Putri Bungsu, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

 

 

Lalu, LP / 03 / I / 2021 / SU / RES T.BALAI / Sek TB.Utara tanggal 29 Januari 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Masing masing identitas tersangka, Iman Syahputra (20) warga Jln. Putri Bungsu, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai (ditahan sejak tanggal 01 Februari 2021 di Polsek Tanjung Balai Utara) dan Dian Hanari als 44 (Anak Nakal) 29 thn, warga Jln. Putri Bungsu, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai serta Momok (27), warga Jln. Putri Bungsu, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai (dalam pengejaran).

 

 

Dan kemudian LP / 53 / II / SU / RES T.BALAI tanggal 06 Februari 2021 dalam perkara pencurian dengan pemberatan masing masing identitas tersangka, Dian Hanari als 44 (Anak Nakal), 29 thn, warga Jln. Putri Bungsu, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. (pelaku utama) dan Azuar Anas (25) warga Jln. D. I Panjaitan, Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai (pelaku utama).

 

 

Lalu Safril (18), warga Jln. Sehat, Kec. Tanjung Balai utara Kota Tanjung Balai (penadah sepeda motor korban milik ationg),Erik Alfarid (18) warga Jln. Keramat Agis, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai (pemilik ranmor yang di pakai pelaku dian dan azuar anas, serta erik menerima uang sebesar Rp.4000.000,- dari tangan Dian Hanari alias 44 (Anaak Nakaal).

 

 

Pelaku terakhir, Ilham (30(, warga Jln. D. I Panjaitan, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai (menerima uang sebesar Rp.5.000.000,- dan juga melakukan aksi curat di TKP lain).

 

 

Sedangkan korbanya masing masing, Jhon Sen (36) warga Jln. Amir Hamzah Lk.II, Kel. TB Kota II, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Kemudian, Wiliam Wijaya (30), warga Jln. Cempaka Lk.II, Kel. Matahalasan, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Nirwana Silaen (23), warga Jln. Taqwa Ujung, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan serta, Ationg (42) warga Jln. Rawo Gg Mawar, Kel.bBunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

 

 

Untuk masing masing aksi TKPpencurian para tersangka, di Jln. Amir Hamzah, Kel.TB Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Jln. Amir Hamzah Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Jln. Letjend Suprapto, Kec. Tanjung Balai utara Kota Tanjung Balai dan Jln. Rawo, Kec.bDatuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

 

 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (18/2/2021) memaparkan, barang bukti yang disita dari tersangka berupa, 1 Unit sepeda motor honda beat warna merah putih yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya di rumah korban ATIONG.

 

 

1 unit Sepeda motor Honda Beat milik korban Ationg yang diambil oleh pelaku. Beberapa barang milik korban toko angel milik korban Wiliam Wijaya. 1 buah Kotak VIVO Y17 milik korban nirwana silaen dan 1 Unit Hp VIVO Y17 milik jorban Nirwana Silaen.

 

 

Dibeberkan orang nomor satu di mapokres tanjung Balai ini, kronologis kejadian dengan LP / 26 / 2020 pada hari, Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 Wib di rumah pelapor Jln. Amir Hamzah Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku ( LIDIK ).

 

 

Kemudian LP/ 30 /2020 pada hari Kamis tgl 17 Desember 2020 sekira pukul 02.00 wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Toko Kelontong Angel di Jln. Amir Hamzah Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai yang dilakukan oleh pelaku lidik dan mengambil hampir seluruhnya isi toko kelontong tsb. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.166.000.000,- dan melaporkannya ke polsek Tanjung Balai Utara.

 

 

Lalu, LP / 03 / 2021 pada hari Jumat sekira pkl.21.50 Wib di Jln. Letjen Suprapto, Kec.bTanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku ( LIDIK ) lalu mengambil hp milil korban. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.2.590.000,- dan melaporkannya ke Polsek tanjung Balai Utara.

 

 

Dan LP / 53 / 2021 pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pkl.03.30 Wib di jln. Rawo Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku ( LIDIK ) dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat dan uang tunai Rp.41.000.000,-. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp.50.000.000,- dan melaporkan yang di alaminya ke polres tanjung Balai.

 

 

Lanjut diterangkan AKBP Putu Yudha, penangkapan ke empat tersangka, pada hari Rabu tgl 28 Januari 2021 sekira pukul 12.00 Wib, Personil Polsek Tanjung Balai Utara bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin oleh Kapolsek Tanjung Balai Utara bersama Padal I dan Padal II Tekab Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa Tsk Dian Hanari als 44 (anak nakal ) berada di desa tanjung tiram Kec. Labuhan Ruku, Kab. Natu Bara sedang berada di rumah warga daerah pantai dan ingin berangkat menggunakan kapal.

 

 

Lalu sekira pkl.00.30 Wib tsk Dian Hanari als 44 (Anak Nakal ) berhasil diamankan Polsek Tanjung Balai Utara dan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. Setelah berhasil diamankan sambung Kapolres, lalu di lakukan introgasi dan mengakui bahwa melakukan pencurian tsb bersama temannya bernama, Azuar Anas.

 

 

Lalu sekira pkl.01.00 Wib tsk AZUAR ANAS berhasil diamankan di jln.D.I Panjaitan Kec.Tanjung Balai utara kota tanjung Balai, lalu dilakukan pengembangan kembali mencari sepeda motor milik korban yang berada ditangan tsk Safril dan sekira pkl.01.30 Wib berhasil diamankan di Jln. Sehat, Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

 

 

“Kemudian dilakukan pengembangan kembali mencari sepeda motor yang digunakan pelaku yang ada ditagan Erik Alfarid serta Erik Alfarid menerima uang sebesar Rp.400.000,- dari tangan Dian Hanari als 44 (Anak Nakal) dan sekira pkl.02.00 Wib tsk tsb berhasil diamankan di Jln. Keramat Agis, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

 

 

Sekira pkl.02.30 Wib dilakukan pengembangan kembali terhadap tsk ILHAM yang menerima uang sebesar Rp.5.000.000,- dan juga melakukan pencurian terhadap 2 buah tabung gas dan 1 buah kipas di jalan rawo.

 

 

Pada saat dilakukan pengembangan terhadap tsk ILHAM ke sei dadap, tsk Dian Hanari als 44 (Anak nakal) melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan pelaku, lalu personil melakukan tindakan tegas terukur terhadap kaki kiri pelaku DIAN alias 44 ( anak nakal ).

 

Selanjutnya membawa tsk Dian Hanari als 44 (Anak Nakal)  ke rumah sakit umum daerah Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan. Setelah dilakukan perawatan medis dan diperbolehkan oleh dokter di bawa, lalu tsk di bawa ke Polres Tanjung Balai, ungkap dijelaskan AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
komentar
beritaTerbaru