Selasa, 17 Februari 2026

Lakukan Pemeriksaan Saksi Lanjutan, Irwan Sitanggang SH : Bukti Lemahnya Unsur Polres Dairi Menetapkan Tersangka

Administrator - Rabu, 10 Februari 2021 17:11 WIB
Lakukan Pemeriksaan Saksi Lanjutan, Irwan Sitanggang SH : Bukti Lemahnya Unsur Polres Dairi Menetapkan Tersangka

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Paska 2 (dua) orang pria masing masing berinisial JS dan SS atas laporan pelapor a.n Mangatar Sihite (81) ke Polres Dairi telah menjadi korban penganiayaan dan oleh pihak Polres Dairi telah menetapkan JS dan SS sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, diduga kuat pihak Polres Dairi terkesan dipaksakan.

 

 

Ungkapan pernyataan ini dikatakan, Irwan Sitanggang SH selaku Kuasa Hukum dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PENJARA Kab. Dairi kepada wartawan, Rabu (10/2/2021) malam.

 

 

“Sebagai kuasa hukum, apa yang telah dilakukan pihak Polres Dairi terhadap 2 orang anggota LSM PENJARA yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pelapor, ada kejanggalan dan unsur terkesan dipaksakan,” ujar Irwan Sitanggang.

 

 

Mengapa, lanjut Irwan Sitanggang, pemeriksaan lanjutan untuk 2 (dua) orang tersangka yang telah ditahan pihak Polres 4 (empat) orang saksi, Manaik Purba dan Lambok Hutasoit serta Andreas Hutasoit serta Mitoro Sihite kembali dilakukan pemeriksaan saksi.

 

 

Lanjut diterangkan, Irwan Sitanggang, 2 terlapor dari laporan pelapor (Mangantar Sihite) telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mengapa, saksi a.n Lambok Hutasoit dilakukan penjemputan oleh pihak Polres Dairi yang penangan laporan pelapor sudah putus sesuai proses hukum.

 

 

“Atas tindakan penjemputan saksi oleh pihak Polres Dairi yang sebelumya telah mengeluarkan surat penahan dan menetapkan 2 orang tersangka, mengapa masih melakukan pemeriksaan. Tentunya apa yang telah di lakukan pihak Polisi timbul kecurigaan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap 2 anggota LSM PENJARA, unsurnya tidak kuat dan ada keraguan,” ungkap Irwan.

 

 

Sebagai kuasa hukum, kita akan menyurati Polres Dairi, Propam Polda Sumut hingga ke Mabes Polri serta pihak kejaksaan agar melakukan kordinasi atas penetapan tersangka terhadap 2 anggota LSM PENJARA di Kab. Dairi sehingga mengetahui kesispa bola panas ini nantinya. Tentunya, upaya terakir adalah dengan melakukan prapid.

 

 

“Sejak menjadi pengacara, tidak pernah dan jarang sekali dilakukan pemeriksaan saksi lanjutan oleh pihak kepolisian terhadap terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pemeriksaan saksi tersangka benar adanya. Disini saya melihat Polres Dairi tidak Profesional menjalankan tupoksi sebagai institusi Polri. Apa lagi, antara, pelapor, terlapor dan saksi belum pernah dikonfrontir,” ungkapnya.

 

 

Irwan Sitanggang juga mengingatkan, pihak Polres Dairi yang menangani kasusnya sesuai dengn Surat Tanda Penerimaan Laporan No : STPL / 04 / I /2021 / SU / DR / SPK tertanggal 8 Januari 2021 atas kasus tindak pidana pemerasan dengan kekerasan yang terjadi pada hari, Jumat (8/1/2021)siang pukul 15.34 Wib di lokasi Wisata Lae Pandaro, Kec. Sitinjo, Kab. Dairi hingga kini proses hukumnya jalan ditempat.

 

Sementara, istri Tiodar Sihombing istri dari Lambok Hutasoit salah satu saksi yang dilakukan penjemputan oleh pihak Polres Dairi merasa khawatir dan menyayangkan tindakan pihak kepolisian. Sebab, penjemputan suamminya (Lambok Hutasoit) tidak berdasarkan proses dan mekanisme layaknya prosuder di institusi Polri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taman Syech Kukut akan di Revitalisasi Pemko Solok Jadi Taman Literasi dan Budaya
Halal Bihalal Masyarakat Nagari Koto Laweh Sambut Bulan Suci Ramadhan di Hadiri Bupati Solok.
Bupati Solok Bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Aksi Donor Darah di GOR H. Agus Salim Padang
MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Tangkap 2 Residivis Sindikat Curanmor Beraksi Puluhan Kali
Rico Waas Dorong Percepatan Penyelesaian Revitalisasi Stadion Teladan
Bupati Saipullah Tutup MTQ XXV Madina 2026, 250 Peserta Berkompetisi
komentar
beritaTerbaru