Senin, 06 April 2026

Bersama Tiga Pilar, Polsek Medan Area Gelar Ops Yustisi Pelanggar Protkes Covid-19 dan Berbgi Masker Gratis

Administrator - Selasa, 09 Februari 2021 07:21 WIB
Bersama Tiga Pilar, Polsek Medan Area Gelar Ops Yustisi Pelanggar Protkes Covid-19 dan Berbgi Masker Gratis
MEDAN | SUMUT24.co Polsek Medan Area Polrestabes Medan beserta Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait, melaksanakan Ops Yustisi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Serta Razia Masker dan pembagian Masker di wilayah hukum Polsek Medan Area. Giat yang dilaksanakan pada hari, Selasa (9/2/2021) pukul 10.00 Wib s/d 11.30 Wib, bertempat di Jalan Thamrin (Depan Thamrin Plaza), Jalan Thamrin  Simpang jalan Asia, Jalan Thamrin Simpang jalan Gandi, Jalan Thamrin Simpang jalan Sutrisno dan Jalan Thamrin  pasar Rame Kecamatan Medan Area. Adapun unsur pelaksana giat, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH, Waka Polsek/ AKP Tri Eko, Kanit/ Panit dan Personil Polsek Medan Area yang terseprin (6 orang), Babinsa Koramil 03 Medan Denai dan Koramil 04 Medan Kota (3 orang), Satpol PP Pemko Medan (5 orang), Dishub Kota Medan (2 orang) dan 3 Pilar Kecamatan Medan Area (7 orang). Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir mengatakan, bentuk kegiatan berupa himbauan dan penindakan disiplin bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 diantaranya : Memberikan Arahan kepada warga Masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Medan Area agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan sehabis melakukan Aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing. Melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTP  bagi yangang Kedapatan tidak Menggunakan Masker saat melakukan Aktivitas diluar rumah. Membagikan Masker dan Menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 dan 4, dan Masyarakat Sekitarnya. Lanjut Kompol Faidir, hasil giat yang di jumpai dalam Bentuk penghimbauan dan pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid- 19 Adalah, Masih didapati atau dijumpainya Masyarakat yang berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area tidak memakai Masker. Kemudian, kurangnya kesadaran masyarakat maupun Pendatang yang Berada di Wilayah hukum Polsek Medan Area untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Masih Kapolsek, untuk penindakan yang diberikan kepada pelanggar Protkes yakni 7 orang tidak memakai Masker. Sanksi yang di berikan, penahan 1 (satu) dan teguran kepada 6 (enam) orang, pungkas Kapolsek.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru