Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan melalui Unit Resakrim Medan Area berhasil meringkus 3 (tiga) orang tersangka pelaku narkotika jenis shabu-shabu. Ketiga tersangka ditangkap diduga sebagai pengedar. Dari ketiganya 2 (dua) orang pelaku adalah wanita.
Adapun ketiga pelaku dimaksud, Lindawati alias Upik (40) wanita warga Jalan Denai Gg Mulajadi No 72, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai dan Yarnis Piliang (48) wanita warga Jalan Denai Gg Jati No 25, Kel Tegal Sari I, Kec Medan Area, keduanya diringkus berkat informasi dari masyarakat ke Polsek Medan Area, pada Selasa 2 Februari 2022, sekira pukul 09.36 WIB.
Dari kedua pelaku turut disita barang bukti, 1 bungkus Narkotika yang di duga jenis shabu – shabu di dalam plastik klip bening, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 buah alat isap Bong yg terbuat dari botol kecil, 2 buah mancis warna Putih, 3 buah pipet Aqua, 1 unit Hp Merk I-Cerry warna Hitam, 1 bungkus Plastik klip Bening dan uang tunai sebesar Rp 280.000 ribu.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua wanita tersebut didapati sedang duduk-duduk di depan rumah di Jalan Denai Gg Jati, Kel Tegal Sari I, Kec. Medan Area, dan Team langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang tidak jauh dari kedua pelaku,” ujar Kanit Reskrim Iptu Rianto SH didampingi Panit II Reskrim Iptu Riswan Ginting, Rabu (3/2/2021).
Sementara seorang pelaku, Bambang Syahputra (37) laki-laki warga Jalan Pendidikan Desa Kolam, Kel. Percut Sei Tuan, Kec.Deli Serdang ditangkap dari Jalan Baru Ujung Desa Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang pada Selasa 31 Januari 2021, sekira pukul 16.30 WIB.
Dari tersangka Bambang Syahputra polisi menyita barang bukti paket kecil di dalam plastik klip bening narkotika yang diduga narkotika jenis sabu – sabu. Alhasil, para pelaku narkoba di kini di jebloskan ke dalam jeruji besi Polsek Medan Area.
“Atas perbuatanya para pelaku diancam Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Rianto.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota