Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan melalui Unit Resakrim Medan Area berhasil meringkus 3 (tiga) orang tersangka pelaku narkotika jenis shabu-shabu. Ketiga tersangka ditangkap diduga sebagai pengedar. Dari ketiganya 2 (dua) orang pelaku adalah wanita.
Adapun ketiga pelaku dimaksud, Lindawati alias Upik (40) wanita warga Jalan Denai Gg Mulajadi No 72, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai dan Yarnis Piliang (48) wanita warga Jalan Denai Gg Jati No 25, Kel Tegal Sari I, Kec Medan Area, keduanya diringkus berkat informasi dari masyarakat ke Polsek Medan Area, pada Selasa 2 Februari 2022, sekira pukul 09.36 WIB.
Dari kedua pelaku turut disita barang bukti, 1 bungkus Narkotika yang di duga jenis shabu – shabu di dalam plastik klip bening, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 buah alat isap Bong yg terbuat dari botol kecil, 2 buah mancis warna Putih, 3 buah pipet Aqua, 1 unit Hp Merk I-Cerry warna Hitam, 1 bungkus Plastik klip Bening dan uang tunai sebesar Rp 280.000 ribu.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua wanita tersebut didapati sedang duduk-duduk di depan rumah di Jalan Denai Gg Jati, Kel Tegal Sari I, Kec. Medan Area, dan Team langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang tidak jauh dari kedua pelaku,” ujar Kanit Reskrim Iptu Rianto SH didampingi Panit II Reskrim Iptu Riswan Ginting, Rabu (3/2/2021).
Sementara seorang pelaku, Bambang Syahputra (37) laki-laki warga Jalan Pendidikan Desa Kolam, Kel. Percut Sei Tuan, Kec.Deli Serdang ditangkap dari Jalan Baru Ujung Desa Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang pada Selasa 31 Januari 2021, sekira pukul 16.30 WIB.
Dari tersangka Bambang Syahputra polisi menyita barang bukti paket kecil di dalam plastik klip bening narkotika yang diduga narkotika jenis sabu – sabu. Alhasil, para pelaku narkoba di kini di jebloskan ke dalam jeruji besi Polsek Medan Area.
“Atas perbuatanya para pelaku diancam Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Rianto.(W02)
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
News
Bobby Nasution Ajak Insan Perhubungan Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi untuk Sumut Maju
News
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
News
Nias sumut24.co Jembangunan jembatan modular di Desa Sihareo III Bawasaloo Berua, Kecamatan Mau, Kabupaten Nias, terus berjalan. Hingga
News
Alih Profesi Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
News
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News