Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan melalui Unit Resakrim Medan Area berhasil meringkus 3 (tiga) orang tersangka pelaku narkotika jenis shabu-shabu. Ketiga tersangka ditangkap diduga sebagai pengedar. Dari ketiganya 2 (dua) orang pelaku adalah wanita.
Adapun ketiga pelaku dimaksud, Lindawati alias Upik (40) wanita warga Jalan Denai Gg Mulajadi No 72, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai dan Yarnis Piliang (48) wanita warga Jalan Denai Gg Jati No 25, Kel Tegal Sari I, Kec Medan Area, keduanya diringkus berkat informasi dari masyarakat ke Polsek Medan Area, pada Selasa 2 Februari 2022, sekira pukul 09.36 WIB.
Dari kedua pelaku turut disita barang bukti, 1 bungkus Narkotika yang di duga jenis shabu – shabu di dalam plastik klip bening, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 buah alat isap Bong yg terbuat dari botol kecil, 2 buah mancis warna Putih, 3 buah pipet Aqua, 1 unit Hp Merk I-Cerry warna Hitam, 1 bungkus Plastik klip Bening dan uang tunai sebesar Rp 280.000 ribu.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua wanita tersebut didapati sedang duduk-duduk di depan rumah di Jalan Denai Gg Jati, Kel Tegal Sari I, Kec. Medan Area, dan Team langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang tidak jauh dari kedua pelaku,” ujar Kanit Reskrim Iptu Rianto SH didampingi Panit II Reskrim Iptu Riswan Ginting, Rabu (3/2/2021).
Sementara seorang pelaku, Bambang Syahputra (37) laki-laki warga Jalan Pendidikan Desa Kolam, Kel. Percut Sei Tuan, Kec.Deli Serdang ditangkap dari Jalan Baru Ujung Desa Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang pada Selasa 31 Januari 2021, sekira pukul 16.30 WIB.
Dari tersangka Bambang Syahputra polisi menyita barang bukti paket kecil di dalam plastik klip bening narkotika yang diduga narkotika jenis sabu – sabu. Alhasil, para pelaku narkoba di kini di jebloskan ke dalam jeruji besi Polsek Medan Area.
“Atas perbuatanya para pelaku diancam Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Rianto.(W02)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota