Jumat, 26 Desember 2025

Dari Lokasi Berbeda 3 Pelaku Narkotika 2 Diantaranya Wanita Diamankan Polsek Medan Area 

Administrator - Rabu, 03 Februari 2021 17:25 WIB
Dari Lokasi Berbeda 3 Pelaku Narkotika 2 Diantaranya Wanita Diamankan Polsek Medan Area 

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan melalui Unit Resakrim Medan Area berhasil meringkus 3 (tiga) orang tersangka pelaku narkotika jenis shabu-shabu. Ketiga tersangka ditangkap diduga sebagai pengedar. Dari ketiganya 2 (dua) orang pelaku adalah wanita.

Adapun ketiga pelaku dimaksud, Lindawati alias Upik (40) wanita warga Jalan Denai Gg Mulajadi No 72, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai dan Yarnis Piliang (48) wanita warga Jalan Denai Gg Jati No 25, Kel Tegal Sari I, Kec Medan Area, keduanya diringkus berkat informasi dari masyarakat ke Polsek Medan Area, pada Selasa 2 Februari 2022, sekira pukul 09.36 WIB.

Dari kedua pelaku turut disita barang bukti, 1 bungkus Narkotika yang di duga jenis shabu – shabu di dalam plastik klip bening, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 buah alat isap Bong yg terbuat dari botol kecil, 2 buah mancis warna Putih, 3 buah pipet Aqua, 1 unit Hp Merk I-Cerry warna Hitam, 1 bungkus Plastik klip Bening dan uang tunai sebesar Rp 280.000 ribu.

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Kedua wanita tersebut didapati sedang duduk-duduk di depan rumah di Jalan Denai Gg Jati, Kel Tegal Sari I, Kec. Medan Area, dan Team langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang tidak jauh dari kedua pelaku,” ujar Kanit Reskrim Iptu Rianto SH didampingi Panit II Reskrim Iptu Riswan Ginting, Rabu (3/2/2021).

Sementara seorang pelaku, Bambang Syahputra (37) laki-laki warga Jalan Pendidikan Desa Kolam, Kel. Percut Sei Tuan, Kec.Deli Serdang ditangkap dari Jalan Baru Ujung Desa Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang pada Selasa 31 Januari 2021, sekira pukul 16.30 WIB.

Dari tersangka Bambang Syahputra polisi menyita barang bukti paket kecil di dalam plastik klip bening narkotika yang diduga narkotika jenis sabu – sabu. Alhasil, para pelaku narkoba di kini di jebloskan ke dalam jeruji besi Polsek Medan Area.

“Atas perbuatanya para pelaku diancam Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Rianto.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
komentar
beritaTerbaru