MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus 1 (satu) dari 2 (dua) orang pelaku pencurian spesialis bongkar rumah.
Adapun pelaku dimaksud laki laki berinisial TH alias D (36). Pelaku ditangkap di Jalan Asrama Simpang Gaperta kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (31/1/2021) dini hari pukul 02.00 Wib.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku TH bermula dari adanya Laporan Korban MJ (39).
Menindak laporan korban (MJ), Tekab Polsek Medan Helvetia dipimpin Panit Reskrim Ipda Theo kemudian melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP pelaku TH diketahui membongkar rumah, pelaku dengan memanjat rumah korban lalu mencongkel batu jendela kamar tidur anak korban.
Selanjutnya pelaku TH masuk kekamar tersebut, dan berhasil mengambil 2 unit Handphone merek Oppo A39 Gold dan Redmi Note 5A Abu – abu yang sedang dicas didinding dekat pintu kamar, lalu mengambil perhiasan emas yaitu 2 buah cincin, 1(satu) buah kalung, 2 untai kerabu dalam lemari pakaian dan mengambil celengan plastik sebanyak 3 buah.
Kepada petugas TH mengakui saat ianya beraksi bersama seorang rekannya yang berinisial BT alias T dan memberikan uang sebanyak Rp.150 ribu dari uang celengan yang mereka ambil, dan menurut keterangan dari Pelaku TH, hasil dari aksinya habis dipergunakannya untuk bermain perempuan dan biaya hidup sehari – hari.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News