Jumat, 26 Desember 2025

Viralnya Pertandingan Futsal Langgar Protkes, Polisi Menetapkan 1 Tersangka, Kapolrestabes Medan : Bakal Ada Tersangka Lain

Administrator - Rabu, 03 Februari 2021 13:11 WIB
Viralnya Pertandingan Futsal Langgar Protkes, Polisi Menetapkan 1 Tersangka, Kapolrestabes Medan : Bakal Ada Tersangka Lain

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Akhirnya Polrestabes Medan menetapkan satu orang tersangka kasus viralnya pertandingan Final Futsal antara Tim Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah Tanjung Balai di Gedung Olah Raga (GOR) Serbaguna Jalan. Williem Iskandar Muda Medan. Adapun yang ditetapkan jadi tersangka ini berinisial, BTG (44) tahun warga Jalan Bromo Medan.

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol, Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan mengatakan, dalam hal ini 1 (satu) orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Pasti ada yang menyusul dengan telah ditetapkan tersangka yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Bakalan ada lagi yang ditetapkan tersangka,” ujar orang nomor satu dijajaran Polrestabes Medan kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Rabu (03/02/2021) sore.

 

Lebih jauh diungkapkan Kombes Pol Riko, pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagai Ketua Panitia Turnamen Fun Futsal Cup berikut barang bukti berupa 8 baliho, serta dokumen – dokumen izin pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2021 di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar Muda Medan.

 

Kemudian tambah Kapolres, penyidik melakukan cek TKP dari hasil penyelidikan, penyidik berkordinasi dengan pihak pengelola diketahui selalu panitia penyelenggara adalah TGS dan selanjutnya datang dan bertemu dengan Pawas Iptu Mashariati Sembiring dan berkordinasi dengan pimpinan sehingga perkaranya dilimpahkan ke Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan.

 

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap ketua panita, pelaku mengaku bahwa melaksanakan kegiatan tersebut dengan adanya permohonan yang dilakukan ke Dispora Sumut untuk pemakaian GOR yang diajukan permohonan tersebut pada tanggal 14 Desember 2020.

 

Di dalam permohonan itu, mencatut nama orang lain dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tanpa izin yang bersangkutan atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan dengan maksud agar memperlancar pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup yang dilaksanakan oleh selaku ketua panitia. Dengan mengundang beberapa sponsor untuk pelaksana kegiatan tersebut.

 

“Dalam pelaksanaan kegiatan itu dilakukan tidak melaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dan bahwa ketua panitia tidak melampirkan surat keterangan bebas Covid – 19 dari Dinas Kesehatan setempat. Dan juga dalam pelaksanaan kegiatan selama berlangsung seharusnya menerapkan protokol kesehatan sewaktu pertandingan dilaksanakan,” tambah Kombes Riko.

 

Begitu juga di dalam permohonan izin yang diajukan ke Dispora Sumut diduga memalsukan tanda tangan pelapor atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji sehingga yang bersangkutan merasa keberatan dan membuat laporan dengan LP/ 218/ II/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 01 Februari 2021 pelapor Hendri Syahputra Sidabutar.

 

“Saya sampaikan lagi Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek tidak mempunyai tim futsal. Pelaku melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana,” tandasnya.(W02-W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
YBM PLN UIP Sumbagut Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Kota Langsa
PLN Hadir Beri Solusi Kelistrikan melalui Bantuan Genset untuk BPDAS Aceh
komentar
beritaTerbaru