MEDAN | SUMUT24.co
Bertempat di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur Polrestabes Medan, Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd. Arfin SH MH, pimpin giat Ops Yustisi bersama Muspika Kecamatan Medan Timur, Rabu (3/2/2021).
Ops Yustisi ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan penyampaian himbauan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat yang berkumpul di Pasar/Pajak Cahaya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Medan Timur, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19/Corona.
Turut hadir dalam giat Ops Yustisi itu dilakukan oleh Camat Medan Timur, Odie Batubara, Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP ALP Tambunan SH, Danramil Medan Timur, Kapten Kav Bina Sembiring, serta personel Polsek Medan Timur enam orang, Kepling Kecamatan Medan Timur 45 orang, dan 13 personel TNI.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin SH mengatakan operasi yustisi ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Surat Perintah Kapolsek Medan Timur Nomor : Sprin/111/II/OPS.2/2021.
“Kita melakukan himbauan kepada masyarakat di Pajak/Pasar Cahaya yang berada di Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, agar selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Kompol Mhd Arifin.
Lanjut dikatakan orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini bahwa himbauan terhadap masyarakat ini tujuannya agar warga/ pedagang dan pembeli tetap mematuhi prokes yaitu dengan tetap memakai masker dan tetap menjaga jarak guna memutus penyebaran virus Covid-19. (W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News