Minggu, 20 September 2026

Dumas, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Seorang Mahasiswa Miliki Shabu

Administrator - Sabtu, 30 Januari 2021 19:11 WIB
Dumas, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Seorang Mahasiswa Miliki Shabu
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, 1 (satu) orang pria bernama, Khairul Hafiz Manurung alias Hafiz (26), warga, Jln. Pasir Raya. Lingk IV, Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai diamankan Tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. Demikian keterangan tertulis Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK MH, Sabtu (30/1/2021) yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. Dalam keterangan itu juga, AKBP Putu Yudha menjelaskan, pria bersetatus mahasiswa itu ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln. Pasir Raya. Lingk IV. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki dengan ciri yang sudah di informasikan sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di dalam sebuah rumah. Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, Tam Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaludin bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan. “Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu bungkus) berada pada tersangka. Kemudian setelah di interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” ujar AKBP Putu Yudha. Selanjutnya barang bukti dan tersangka yang ditangkap hari, Jumat (29/1/2021) malam pukul 21.45. Wib, di Jln. Pasir Raya. Lingk IV. Kel. pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dihadapan tersangka seberat 3.16. ( tiga koma satu enam) gram. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat  (1) UU NO.35 Tahun 2009, dengan ancaman 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor
Etihad Perkenalkan Etihad Wellbeing untuk Kenyamanan  Premium di Setiap Perjalanan
Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja
komentar
beritaTerbaru