Senin, 06 April 2026

Dumas, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Seorang Mahasiswa Miliki Shabu

Administrator - Sabtu, 30 Januari 2021 19:11 WIB
Dumas, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Amankan Seorang Mahasiswa Miliki Shabu
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, 1 (satu) orang pria bernama, Khairul Hafiz Manurung alias Hafiz (26), warga, Jln. Pasir Raya. Lingk IV, Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai diamankan Tim Opsnal unit II Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. Demikian keterangan tertulis Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK MH, Sabtu (30/1/2021) yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. Dalam keterangan itu juga, AKBP Putu Yudha menjelaskan, pria bersetatus mahasiswa itu ditangkap berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln. Pasir Raya. Lingk IV. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki dengan ciri yang sudah di informasikan sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di dalam sebuah rumah. Atas informasi tersebut, lanjut Kapolres, Tam Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaludin bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan. “Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu bungkus) berada pada tersangka. Kemudian setelah di interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” ujar AKBP Putu Yudha. Selanjutnya barang bukti dan tersangka yang ditangkap hari, Jumat (29/1/2021) malam pukul 21.45. Wib, di Jln. Pasir Raya. Lingk IV. Kel. pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dihadapan tersangka seberat 3.16. ( tiga koma satu enam) gram. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat  (1) UU NO.35 Tahun 2009, dengan ancaman 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas Kapolres.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru