Minggu, 20 September 2026

Polsek Medan Timur Ops Yustisi Tindak 18 Warga Langgar Protkes

Administrator - Rabu, 27 Januari 2021 14:50 WIB
Polsek Medan Timur Ops Yustisi Tindak 18 Warga Langgar Protkes

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur Polrestabes Medan melakukan tindakan sosial kepada 18 warga yang melanggar protokol kesehatan (Protkes), Rabu (27/1/2021).

 

Adapun ke 18 warga yang ditindak saat terjaring dalam Operasi Yustisi pendisiplinan Prokes dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan Penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Medan Timur.

 

Pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan Panit II Intel Polsek Medan Timur Aiptu Krismanto Barus yang dibantu personel Polsek Medan Timur sebanyak enam orang, Satpol PP Pemko Medan sebanyak delapan orang, serta para Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Sidorame Barat II yang berjumlah empat orang.

 

Dikatakan Panit Intel bahwa pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi.

 

“Pelaksanaan Operasi Yustisi ini dilakukan di Jalan Dorowati, Jalan Gereja dan di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur,” kata Panit Il Intel.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bobby Nasution Ajak Insan Perhubungan Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi untuk Sumut Maju
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
Jembatan Modular di Desa Sihare'o III Nias Capai 64,5 Persen
Alih Profesi Jadi Kurir 100 Pcs Pod Getar Oknum DJ Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan
Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
komentar
beritaTerbaru