Jumat, 26 Desember 2025

2 Orang Komplotan Pelaku Penyiram Air Keras Diringkus, Polsek Percut Seituan Buru 2 Pelaku Lainya Diduga Otak Pelaku

Administrator - Rabu, 27 Januari 2021 14:32 WIB
2 Orang Komplotan Pelaku Penyiram Air Keras Diringkus, Polsek Percut Seituan Buru 2 Pelaku Lainya Diduga Otak Pelaku

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan Polrestabes Medan meringkus 2 (dua) orang pemuda komplotan pelaku penyiraman air keras terhadap korban, Feri Ardiansyah (25) warga Jalan Cemara, Medan.

Adapun kedua tersangka dimaksud adalah, Azwin Muhazir alias Zuin (19) warga Jalan HM. Harun Gg. Pasaribu Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan dan Annisa Fitri alias Ica (26) warga Jalan Percut Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan. Sedangkan 2 orang lagi rekannya yang bernama, Ijal dan Mamek masih buron (DPO).

Keberhasilan penangkapan kedua pelaku, diungkapkan Wakapolrestabes Medan AKBP M. Irsan Sinuhaji, SIK didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK saat memapaparkan keberhasilan Polsek Percut Sei Tuan dalam mengungkap pelaku penganiayaan dengan cara menyiram dengan air keras.

Diterangkan Wakapolrestabes Medan AKBP M. Irsan Sinuhaji, modus pelaku menyiramkan air keras terhadap muka korban Ferry Ardiansyah (25) warga Lr 1 Barat dsn 2 Desa Sampali, Kec. Ps Tuan, terjadi pada Senin 07 Desember 2020, sekira pukul 24.00 WIB.

“Waktu itu korban dan pelaku Azwin dan Mamek berpapasan dengan mengendarai sepeda motor dan terjadi penganiayaan terhadap korban di Jalan Cmara Pajak Ikan Desa Sampali dan langsung menyiram air keras terhadap muka korban,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP M. Irsan Sinuhaji, SIK didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK dihadapan wartawan, Rabu (27/1/2021).

Kemudian, tersangka Azwin Muhajir ditangkap di Kota Sibolga tepatnya di Jalan Sidempuan, Kota Sibolga. Dari pengakuan tersangka di dapat keterangan tentang keterlibatan pelaku Annisa Fitri lalu Team melakukan penangkapan terhadap Annisa pada Senin, 18 Januari 2021, sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Letda Sujono.

“Barang bukti 1 Unit R2 Vario warna hitam BK-2497-AJD. Imbas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 353 ayat (2) Sub 351 ayat(2) Yo 55,56 KUHPidana,” terang orang nomor dua di Mapolrestabes Medan ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru