MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsekta) Medan Timur Polrestabes Medan, menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka adaptasi kebiasaan baru pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam giat yang dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020.
Operasi Yustisi tersebut dipimpin Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH yang diwakili oleh Panit II Lantas Polsek Medan Timur AIptu Bastian, didampingi lima personel, Satpol PP 10 orang dan pegawai kelurahan sebanyak enam orang, pada Rabu (20/1/2021).
Apapun lokasi Operasi Yustisi dilakukan di Jalan Krakatau, depan Kantor Lurah Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur, dan di Jalan Krakatau simpang Jalan Bilal Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur.
Kemudian, di Jalan Bilal simpang Jalan Mustafa Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur, serta di Jalan Krakatau simpang Jalan Madio Santoso Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur.
“Dalam Operasi Yustisi tersebut berhasil melakukan tindakan sosial terhadap enam orang warga dengan mengucapkan teks Pancasila,†kata Aiptu Bastian.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News