MEDAN | SUMUT24.co
Seorang pelaku kawanan rampok atau pencurian dengan kekerasan (Curas) dikawasan flyover Amplas Patumbak diringkus personil Reskrim Polsek Patumbak ditempat persembunyiannya.
Kawanan perampok Khusus dalam angkot ini bernama, Dedi Irma Najara alias Dedi (37) warga Jalan Perjuangan III, Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan Korbannya bernama, Ibnu Azaruddin (19)warga Jalan Lantasan Lama Gang Tengah, Kecamatan Patumbak pada, Rabu, (06/01/21) sekira pukul 15.30 WIB.
Dari laporan tersebut personil langsung melakukan penyelidikan keseputaran lokasi Flyover kawasan Terminal Amplas dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap berikut barang bukti. Kemudian diboyong ke Mako Polsek Patumbak untuk diproses. Ujar Philip, Rabu (20/01/21) siang.
Lanjut Philip, Kronologisnya pada hari, Rabu itu, korban dan temannya naik angkot dari bawah Flyover Amplas dengan tujuan Ringroad. Lalu di Jalan Sisingamangaraja angkot berhenti dan dinaiki oleh tiga orang diduga kawanan perampok.
Tiba-tiba salah seorang pelaku menondongkan pisau kepada korban dan mengatakan, serahkan HP kau, jangan melawan, ku cucuk nanti perut kau”. Ucap Kanit menirukan bicara pelaku.
“Karena merasa terancam, korban diam saja kemudian pelaku merampas HP korban dari tangan korban yakni handphone merek OPPO dan selembar uang senilai Rp50.000,” urai Philip.
Setelah itu ketiga pelaku turun dari angkot dan langsung berpencar melarikan diri. Tak terima dirampok, korban pun melaporkannya ke Mapolsek Patumbak.
Begitu mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, Tekab Polsek Patumbak dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja SH langsung turun ke TKP dan melakukan penyisiran di seputaran Jalan Sisingamangaraja.
Tidak berapa lama salah satu pelaku Dedi Irma Najara berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti uang senilai Rp50.000, satu kotak handphone merk OPPO, dan satu potong baju kemeja lengan panjang warna hitam garis biru.
“Sedangkan dua orang pelaku lainnya inisial P dan S masih dalam pencarian (DPO). Atas perbuatannya, pelaku Dedi dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas Iptu Philip Antonio Purba SH MH. (W05)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News