Jumat, 26 Desember 2025

Hasil Bertransaksi Shabu Belum Dinikmati, Rudi Keburu Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Administrator - Selasa, 19 Januari 2021 23:07 WIB
Hasil Bertransaksi Shabu Belum Dinikmati, Rudi Keburu Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pribahasa ini yang sekarang dirasakan, Rudi Hartono (36), pria warga Jln. Burhanuddin. Lingk II, Kel. Perjuangan. Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Pasalnya, pria yang keseharianya sebagai nelayan ini diciduk personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Polda Sumut sebelum menikmati hasil bertransaksi Narkotika jenis shabu-shabu dari Jln. Lopat Lopat, Lingk. V Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Selasa (19/1/2021) sore pukul 16.15 Wib. Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, selain tersangka Rudi Hartono, petugas juga turut menyita barang bukti, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.54 (Tiga koma lima empat) gram, 1 (Satu) Unit HP merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda motor merk RX King BK 2019 JM. Orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jl. Lopat Lopat. Lingk V. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di dalam sebuah rumah. Lanjut Kapolres, atas informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaludin bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan. “Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu bungkus) berada terletak dilantai tepat dihadapan tersangka. Kemudian setelah di interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya,” ujar AKBP Putu Yudha. Selanjutnya sambung Kapolres, barang bukti dan tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap B.Bukti seberat 3.54. Gram. “Terhadao tersangka, Pasal yaang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat  (1) UU NO.35 THN 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Power to Rise – Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
Dua Hari Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Beri Bantuan dan Langsung Tinjau Lokasi Banjir
komentar
beritaTerbaru