TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus, Herman Parningotan alias Kiteng (39) dari Jln. H. Abdul Majid. Lingk V. Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai.
Pasalnya, Kiteng saat diamankan dari dalam kamar rumah nya oleh Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, Senin (18/1/2021) malam pukul 19.30 Wib, lantaran terbukti memiliki atau menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Rabu (21/1/2021) menjelaskan, pelaku (Kiteng) saat ditangkap personil Sat Narkiba Polres Tanjung Balai turut menyita barang bukti, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram berikut uang tunai sebesar Rp.450.000 hasil penjualan Narkotika jenis sabhu.
Lanjut diungkapkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. H. Abdul Majid. Lingk V. Kel. Sirantau. Kec. Datuk Bandar. Kota Tanjung Balai, tepatnya disebuah rumah ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Putu Yudha.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga TSK yang sedang duduk didalam kamar rumahnya.
Pada saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada terletak diatas meja yang berada didalam kamar terduga pelaku, pada saat itu juga dipertanyakan kepada tersangka siapa pemilik shabu tersebut, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya barang bukti dan terduga tersangka di bawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (1) syb 112 ayat (1) UU NO.35 THN 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 taun paling lama 20 tahun,” ungkap AKBP Putu Yudha.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News