Kamis, 23 Juli 2026

Miliki Shabu-shabu Sepasang Kekasih Terciduk Tekab Polsek Sunggal

Administrator - Sabtu, 16 Januari 2021 08:50 WIB
Miliki Shabu-shabu Sepasang Kekasih Terciduk Tekab Polsek Sunggal
MEDAN | SUMUT24.co Sepasang kakasih pria dan wanita masing-masing berinisial BH (25), warga Jln. Bunga a Asoka, Kel. Asam Kumbang, Kec. Medan Selayang, dan NA (28) warga jln Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kec. Sunggal Deli Serdang, Selasa (05/01) sore sekira pukul 16.00 Wib, diringkus Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan. Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH kepada wartawan, Sabtu (16/01/2021) menerangkan, keduanya diringkus dari, Jln Sri Gunting Desa Sunggal Kanan, Kec Sunggal Deli Serdang lantaran memiliki narkotika jenis shabu-shabu yang dibelinya. “Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar TKP sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah,” ujar AKP Budiman. Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kanit, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut. Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli, yang mana saat itu team melihat seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, oleh petugas pria tersebut diperiksa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut dan setelah ditanyai laki laki dan perempuan  tersebut mengaku berinisial BH dan NA dan membenarkan 1 (satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kiri NA benar narkotika jenis shabu-shabu miliknya untuk digunakan bersama. Selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut, tambah Kanit lagi. “Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, tandas AKP budiman.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru