Resmi Dikukuhkan, Ini Pesan Hendra Syahputra Pimpin Forwaka Tebing Tinggi : Pers Harus Terpercaya
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
MEDAN | SUMUT24 Empat orang pengedar sabu internasional divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6). Keempatnya yakni, Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah, dan Jimmy Syahputra
Baca Juga:
“Mengadili,dan menyatakan terdakwa Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah, dan Jimmy Syahputra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memasok, mengedarkan atau menyalurkan narkotika ,” kata majelis hakim diketuai Asmar Shalihin dalam amar putusannya, Rabu (22/6).
Majelis hakim menyebutkan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Disebutkan hakim, sesuai dengan fakta-fakta hukum dan keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan, terungkap bahwa keempat terdakwa terlibat dalam jaringan pendistribusian sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai, untuk selanjutnya diedarkan ke Medan.
Masing-masing terdakwa berupaya memasukan dan mengedarkan sabu asal Malaysia tersebut. Dari bukti yang diperoleh, ada komunikasi dan transaksi antara Mr Jecky warga Malaysia dengan terdakwa Daud yang kemudian diteruskan kepada Ayau dan Irwan Toni ( DPO).
Sedangkan Lukman dan Jimmy Syahputra diperintahkan oleh Ayau untuk menyediakan sarana transportasi dan penyewaan tempat untuk menyimpan sabu seberat 270 kg tersebut.Dari fakta tersebut, adanya pembuktian jaringan dalam pemasokan sabu ke Indonesia.
Sebelumnya, pada tuntutan JPU Sindu, perkara ini berawal pada 17 Agustus 2015, Daud alias Athiam mengadakan pertemuan dengan Lau Lai alias Aan alias Jecky (DPO) di Hotel CK di Malaka. Pada pertemuan itu, Jecky menyampaikan kepada Daud bahwa akan ada pengiriman sabu dari Tiongkok ke Medan.
Maka, untuk pengiriman sabu-sabu itu, Daud bertemu dengan Ayau dan Irwan Toni (DPO) untuk mencari importir serta gudang di Medan. Daud juga mentransfer uang Rp55 juta ke rekening Jimi Saputra untuk membeli mobil bak terbuka yang akan digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu kristal.
Jaksa menyatakan, pada September 2015, Lukmansyah (berkas terpisah) diberitahukan oleh Irwan Toni, barang sabu akan masuk dari Malaysia menuju Medan. Lalu Irwan Toni, Lukmansyah, dan Ayau pergi ke Medan mengendarai Kijang Kapsul warna hijau nomor polisi BM 1439 JL untuk melihat gudang yang akan dijadikan tempat menyimpan sabu.
Tugas Ayau membawa sabu dari Dumai ke Medan. Setiap menjalankan tugasnya, Daud alias Athiam mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke rekening terdakwa. Kemudian terdakwa memasukkan sabu itu ke dalam mobil yang sudah dipersiapkan. Dalam peredaran sabu Daud bertindak sebagai atasan Ayau. Sedangkan Irwan Toni berada di bawah kendali Ayau yang bertugas mencari importir.
Kemudian, pada Oktober 2015, petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu di Medan dan Dumai. Petugas pun melakukan penyelidikan. Bahwa pada 16 Oktober 2015, Jimmi dihubungi oleh Irwan Toni soal kiriman barang dari Dumai. Jimi diminta Ayau menunggu di gudang untuk menerima barang milik Irwan Toni.
Pada 17 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Dicky Nugraha datang ke Gudang Jade Citu Square Jalan Yos Sudarso Km 11.5 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Kemudian truk Fuso masuk area gudang.
Namun, petugas tiba di lokasi. Jimmi langsung keluar pintu gudang berusaha melarikan diri melihat kedatangan petugas. Tetapi, petugas bisa meringkusnya.
Bongkar muat 270 kg sabu yang disimpan dalam delapan tangki air pun digagalkan. Pada 10 Oktober 2015, petugas Bea Cukai Dumai kedatangan barang dari Malaysia di mana setelah dilakukan pengecekan ada 45 karton yang di dalamnya terdapat sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
Petugas BNN langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Petugas mengamankan Ayau di rumah mertuanya, di Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Meranti Riau. Dalam operasi itu, petugas juga menangkap Daud alias Athiam, Lukmansyah Bin Nasrul, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli di tempat terpisah. (R04)
sumut24.co TEBING TINGGI, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kota Tebing Tinggi resmi dikukuhkan untuk masa bakti 20262028 di Gedung Saw
News
Wali Kota menyambut audiensi dan silaturahmi BPD HIPMI Sumut, di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota membuka Musyawarah Nasional XV UNIO Indonesia, yang digelar di CCPPU KAM
News
Pemko Pematangsiantar Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana
News
Wali Kota diwakili Sekda menyambut kehadiran rombongan Kanwil Ditjenpas Sumut
News
Berani Nyimpan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
News
OTT ATR/BPN Makin Disorot, Azmi Hadly Desak KPK Bongkar Tuntas Jangan Ada yang Kebal Diperiksa
News
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Polresta Deli Serdang Perkuat Keimanan dan Keteladanan Personel
News
sumut24.co ASAHAN, Ketegangan memuncak di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, Jalan Protokol Sukadamai, Kabupaten Asahan. Posko milik
News
Medan sumut24.coUnit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua orang residivis yang berniat menggasak sepeda motor milik warga di Ja
Hukum