Kamis, 23 Juli 2026

Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Batal Hadiri Panggilan Kejatisu

Administrator - Senin, 11 Januari 2021 15:04 WIB
Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Batal Hadiri Panggilan Kejatisu

Medan I SUMUT24 Mantan Kepala Kantor Kemenag Sumut IZ yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut untuk diperiksa, Senin (11/1). Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Medan itu.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan ketidakhadiran tersangka karena beralasan sedang melakukan isolasi mandiri. Ini dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Silvana Binjai yang disampaikan oleh kuasa hukum IZ kepada penyidik.

“Hari ini dipanggil ternyata ada surat yang diserahkan pengacaranya langsung atas nama Edy Purwanto, bahwa yang bersangkutan sedang sakit sesusai dengan dengan surat dari Rumah Sakit Umum Silvana Binjai. Jadi hasil keterangan pemeiksaan rumah sakit tersebut bahwasanya tersangka dinyatakan sakit dan perlu istirahat selam 14 hari. Dijelaskan dalam surat itu, dia isolasi mandiri. Nanti kami tanyakan lebih detil lagi,”ucap Sumanggar via seluler.

Sumanggar melanjutkan, pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama dilayangkan pada Desember 2020 kemarin, namun tersangka juga batal datang dengan alasan sakit.

“Selanjutnya, tim penyidik akan berkoodinasi untuk menjadwalkan pemanggilan ketiga kalinya,”beber Sumanggar.

Eks Kakawanwil Kemenag Sumut IZ terjerat kasus jual beli jabatan pada tahun 2019. Dia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Madina, ZA. IZ ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020 kemarin.

“ZA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga akan dipanggil,” pungkas Sumanggar. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru