Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
Medan I SUMUT24 Mantan Kepala Kantor Kemenag Sumut IZ yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumut untuk diperiksa, Senin (11/1). Ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Medan itu.
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan ketidakhadiran tersangka karena beralasan sedang melakukan isolasi mandiri. Ini dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Silvana Binjai yang disampaikan oleh kuasa hukum IZ kepada penyidik.
“Hari ini dipanggil ternyata ada surat yang diserahkan pengacaranya langsung atas nama Edy Purwanto, bahwa yang bersangkutan sedang sakit sesusai dengan dengan surat dari Rumah Sakit Umum Silvana Binjai. Jadi hasil keterangan pemeiksaan rumah sakit tersebut bahwasanya tersangka dinyatakan sakit dan perlu istirahat selam 14 hari. Dijelaskan dalam surat itu, dia isolasi mandiri. Nanti kami tanyakan lebih detil lagi,”ucap Sumanggar via seluler.
Sumanggar melanjutkan, pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama dilayangkan pada Desember 2020 kemarin, namun tersangka juga batal datang dengan alasan sakit.
“Selanjutnya, tim penyidik akan berkoodinasi untuk menjadwalkan pemanggilan ketiga kalinya,”beber Sumanggar.
Eks Kakawanwil Kemenag Sumut IZ terjerat kasus jual beli jabatan pada tahun 2019. Dia disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor Kemenag Madina, ZA. IZ ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2020 kemarin.
“ZA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga akan dipanggil,” pungkas Sumanggar. (red)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota