Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan: Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
- “Sepakbola Telah Dicuri dari Rakyat”, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U-19 Boys’ Championship 2026
- Sukses Besar, EO Dimensi Cakrawala Indonesia Pandu Gathering Eksklusif Toyota Alphard Executive Luxury Experience di Medan
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pelaku kasus pembobol rumah milik korban AT alias AAN di Jl. Basket Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal yang terjadi pada hari Jumat (25/12/20) lalu sekira pukul 10.00 Wib.
Akibat pencurian itu korban kehilangan berupa barang elektronik yang ditaksir senilai Rp 16.500.000,- (enam belas juta rupiah). Tidak terima rumahnya menjadi sasaran pencurian, selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal tertanggal 25 Desember 2020.
Selanjutnya, Polisi yang mendapat laporan korban, Tekab Polsek Sunggal dipimpin Panit Reskrim Iptu Ibrahim S segera melakukan lidik ke TKP untuk mencari dan sekaligus mengungkap terduga pelakunya.
Hasilnya, Tekab Polsek Sunggal berhasil melakukan pengungkapan kasus dan meringkus terduga pelaku pencurian rumah tersebut setelah saksi-saksi diperiksa.
Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku EJ (30) warga Jl. TB. Simatupang Kel. Lalang dan berhasil ditangkap pada, Senin (11/01/2021) sekira pukul 12.30 Wib.
“Seorang laki-laki terduga tersangka pelaku pencurian diaamankan saat berada di rumahnya berikut barang bukti berupa 1 ( satu) buah linggis, 1 ( satu) Unit TV LED Merk Sony dan 1 ( satu) unit sepeda treadmill, berhasil diamankan,” terang Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH.
Lanjut AKP Budiman, terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasusnya. Dan pelaku kita persangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas AKP Budiman.(W02)
Bermula dari Antar Teman, Berakhir Mengerikan Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya
kota
&ldquoSepakbola Telah Dicuri dari Rakyat&rdquo, Publik Soroti Transparansi Harga Tiket ASEAN U19 Boys&rsquo Championship 2026
kota
Medan sumut24.co Event Organizer (EO) kenamaan Dimensi Cakrawala Indonesia, kembali membuktikan kelasnya dalam mengawal eventevent premiu
Ekbis
sumut24.co ASAHAN , Dunia pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Asahan digegerkan dengan tindakan tak terpuji seorang oknum Aparatur Sipil
News
sumut24.co ASAHAN , Menjadikan momen suci Idul Adha 1447 Hijriah sebagai sarana mempererat persaudaraan dan kepedulian, Dewan Pimpinan Daer
News
sumut24.co ASAHAN, Menyemarakkan perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas In
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali mengukir prestasi gemilang di bidang tata kelola keuangan daerah. Kabupaten
News
BRI BO Sibuhuan Berikan Tabungan Emas Kepada Pemenang Racing FBI AgenBRILink
kota
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria Galang Yang Menyimpan Sabu
kota
IPQOH Sumut Berduka Cita Hafizhah Terbaik, Dra. Hj. Nadhirah S.Q Wafat di Mekkah
kota