Kamis, 23 Juli 2026

Bernyali Besar Jual Narkotika Kepada Petugas "Tohir" Masuk Krangkeng

Administrator - Minggu, 10 Januari 2021 06:41 WIB
Bernyali Besar Jual Narkotika Kepada Petugas

TANJUNG BALAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Bernyali besar dengan nekat menjual Narkotika jenis shabu-shabu kepada petugas, Rahmat Tohir alias Tohir (23) akhirnya harus meringkuk dan masuk kedalam krangkeng jeruji besi Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, Tohir warga Jln. Prof H.M. Yamin. Lk V. Kel. Keramat Kubah. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai ini ditangkap usai menjual shabu kepada personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang menyaru sebagai pembeli di Jln. Kubah. Lk V. Kel Keramat Kubah. Kec Sei Tualang Raso. Kota TanjungBalai, Jumat (8/1/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wib.

Saat tersangka ditangkap, turut juga diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,88. (satu koma delapan delapan) gram.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Kubah. Lingk.V. kel. Keramat Kubah. Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciru yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.

“Atas informasi tersebut Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja bersama anggota melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Putu Yudha, Minggu (10/1/2021).

Kemudian lanjut Kapolres, salah seorang petugas undercover melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada tersangka untuk melakukan transaksi di Jln. Kubah. Lingk.V. kel. Keramat Kubah. Kota Tanjung Balai.

“Setelah dilakukan pemesanan kemudian tersangka datang dengan membawa diduga narkotika jenis shabu, dan selanjutnya langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres.

Lalu sambung AKBP Putu Yudha, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka juga turut diamankan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu bungkus) yang berada di tangan kanan tersangka dan menjatuhkannya dari tangan kanannya.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Aksi di Medan, Mahasiswa: Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
Pemkot Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual Melalui Kerja Sama
Kadis Koperasi dan UKM Sumut: 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta Unit
komentar
beritaTerbaru