PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Bernyali besar dengan nekat menjual Narkotika jenis shabu-shabu kepada petugas, Rahmat Tohir alias Tohir (23) akhirnya harus meringkuk dan masuk kedalam krangkeng jeruji besi Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian, Tohir warga Jln. Prof H.M. Yamin. Lk V. Kel. Keramat Kubah. Kec. Sei Tualang Raso. Kota Tanjung Balai ini ditangkap usai menjual shabu kepada personil Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang menyaru sebagai pembeli di Jln. Kubah. Lk V. Kel Keramat Kubah. Kec Sei Tualang Raso. Kota TanjungBalai, Jumat (8/1/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wib.
Saat tersangka ditangkap, turut juga diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,88. (satu koma delapan delapan) gram.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jln. Kubah. Lingk.V. kel. Keramat Kubah. Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciru yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
“Atas informasi tersebut Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja bersama anggota melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Putu Yudha, Minggu (10/1/2021).
Kemudian lanjut Kapolres, salah seorang petugas undercover melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada tersangka untuk melakukan transaksi di Jln. Kubah. Lingk.V. kel. Keramat Kubah. Kota Tanjung Balai.
“Setelah dilakukan pemesanan kemudian tersangka datang dengan membawa diduga narkotika jenis shabu, dan selanjutnya langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kapolres.
Lalu sambung AKBP Putu Yudha, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka juga turut diamankan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1(satu bungkus) yang berada di tangan kanan tersangka dan menjatuhkannya dari tangan kanannya.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.(W02)
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News
MEDAN, SUMUT24.CO Komjen Pol (P) Drs Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan
Sport
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jala
Hukum
Pengembang Tak Peduli Kenyamanan, Warga Ancam Demo Developer
News
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
News
Bobby Nasution Ajak Insan Perhubungan Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi untuk Sumut Maju
News
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
News