Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 1 (satu) orang pria tersangka kasus Narkotika jenis Shabu.
Adapun pria tersangka dimaksud bernama, Suryatin alias Atin (45), warga Jln. Jenaha. Lk I. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai. Ia ditangkap di Jln. Lopat Lopat. Lk V. Kel Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai.
“Tersangka ditangkap berikut menyita baraang bukti, 1 (satu ) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1,96 (satu koma sembilan enam) gram. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,53 ( Nol koma lima tiga) gram. 3 (tiga) bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis shabu berat kotor 0,56 ( Nol koma Lima Enam) gram. Berat kotor seluruhnya 3,05 Gram dan uang pecahan Rp.2000. sebanyak 4 lembar,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (10/1/2021).
Diterangkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, kronologis penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa di Jln. Lopat lopat. Lk V. Kel. Pematang Pasir. Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis shabu.
Kemudian lanjut AKBP Putu Yudha, atas informasi tersebut Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianaja melakukan penyelidikan. Setelah A.1 kemudian Team Opsnal Unit II melakukan penangkapan terhadap tersangka Suryatin alias Atin berikut mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu.
“Saat Team melakukan penggeledahan badan terhadap tersagka dan di dapat 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan depan tersangka,” terang Kapolres sembari menyebutkan, petugas menginterogasi tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1). UU NO.35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun paling lama 20 Tahun,” tegas AKBP Putu Yudha yang pernah menjabat Kasat Reskrim di Polrestabes Medan.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota