PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota ditempat persembunyiannya setelah dua bulan menghilang dari kejaran polisi, Senin (04/01/21).
Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso Gang Abadi, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun ini berinisial, TC (31) warga Jalan Simalingkar, Kecamatan Medan Johor. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah dua bulan kabur dari kejaran polisi.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin SIK MH kepada wartawan mengatakan, tersangka melakukan aksi jahatnya ketika melintas di depan rumah korban.
“Saat itu pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah.
Merasa ada kesempatan, tersangka pun berhenti sambil melihat situasi aman. Kemudian mencoba mendekati sepeda motor tersebut dan melarikannya dengan menggunakan kunci palsu,†ujar Yaqin, Rabu (06/01/2021).
Lanjut Yaqin, dalam pengakuan tersangka sepeda motor yang dicurinya itu sudah dijualnya dengan orang lain dikawasan Delitua.Tak terima dengan kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Masih kata Yaqin, penangkapan tersangka ini berbekal rekaman CCTV dan penyelidikan yang dilakukan tim. Setelah memastikan tersangka sebagai pelakunya personil kita pun mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati. Kecamatan Medan Kota. Tanpa menunggu lama petugas pun berhasil menciduk tersangka dan diboyong ke Polsek Medan Kota.
Ketika diintrogasi petugas tersangka mengakui segala perbuatannya, untuk proses pengembangan dan hukum lanjut tersangka kita jebloskan kedalam Sel tahanan Polsek Medan Kota.
Atas kejahatan yang dilakukan tersangka ini dapat dijerat dengan, Pasal 363 Ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Tutup Yaqin.(W05)
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News
MEDAN, SUMUT24.CO Komjen Pol (P) Drs Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan
Sport
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jala
Hukum
Pengembang Tak Peduli Kenyamanan, Warga Ancam Demo Developer
News
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
News
Bobby Nasution Ajak Insan Perhubungan Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi untuk Sumut Maju
News
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
News