Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polres Tanjung Balai Polda Sumatera Utara melalui Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus pemilik narkotika jenis shabu-shabu saat sedang berdiri di samping rumah warga di Jalan DI. Panjaitan, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, Selasa (5/1/2021) malam.
Adapun tersangka pemilik shabu yang ditangkap tersebut berinisial I alias Kandar (31) warga Jalan DI Panjaitan, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Selain menangkap tersangka, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai juga mengamankan barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram dengan perincian 1 bungkus plastik besar klip transparan, dan 7 bungkus plastik kecil klip transparan, 1 unit timbangan elektrik, dan uang Rp. 35.000,-.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan di Jalan DI Panjaitan ada seorang laki-laki (tersangka) diduga memiliki naekotika jenis sabu,†sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (6/1/2021).
Atas informasi itu, lanjut Putu, Tim Unit I Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik ternya benar, maka personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berdiri di samping rumah warga.
Usai ditangkap petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan 7 bungkus kecil plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka, lalu menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di atas timbangan elektrik dekat tersangka ditangkap.
Selanjutnya tersangka diinterogasi dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Kemudian barang bukti dan terduga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, †tegasnya.(W02)
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu di Perairan Kuala Bangka Labura.
kota
Aksi di Medan, Mahasiswa Jangan Hanya Eks Kadis PMD, Bupati Samosir Juga Harus Diusut
kota
DPW Tani Merdeka Aceh Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Program MBG dan Sejahterakan Petani
kota
sumut24.co ASAHAN , Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan menggelar aksi unjuk
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memp
News
Kadis Koperasi dan UKM Sumut 17.994 Koperasi Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat, UMKM Tembus 1,4 Juta UnitMedan &ndash Kepala Dinas Koperasi,
kota
Bupati Saipullah Tegaskan Perpustakaan Jadi Senjata Utama Tingkatkan IPM Madina
kota
Pemkab Madina Siapkan Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD, BRI hingga Pusat Rehabilitasi Masuk Rencana
kota
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
kota
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota