PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
MEDAN I SUMUT24.co Terkait kasus pencurian dengan pemberatan sebuah Hp dirumah kos-kosan di Jalan Aman II, Kelurahan Teladan Barat, Seorang pria pengangguran diringkus Tim Reskrim Polsek Medan Kota dikawasan Jalan Turi, Kel Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Minggu (27/12/29) lalu.
Baca Juga:
Informasi dikepolisian mengatakan tersangka, RATM (29) warga Jalan Pelopor Gang Lorong Toba, Kecamatan Medan Kota itu diamankan petugas tanpa ada perlawanan, kemudian diboyong ke Komando Polsek Medan Kota berikut barangbukti.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin SIK MH mengatakan, saat itu tersangka beraksi di salah satu rumah kos. Tersangka melakukan hal ini kerna sudah hafal dengan lokasi rumah kost yang mau dicurinya.
Lanjut Yaqin, Usai memantau rumah korban, tersangka ini melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah merasa situasi sekitar kamar kost aman, tersangka mulai beraksi dengan cara membuka 3 buah kaca nako jendela dan mengambil HP korban. Uniknya tersangka usai mengambil Hp masih sempat memasang nako jendela yang dibukanya kemudian kabur meninggalkan lokasi. Jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini, Selasa (05/01/2021) siang.
Atas kejadian itu, korban Aprianto Fransberd Manulang langsung membuat laporan ke Polsek Medan Kota dalam Laporan Polisi Nomor : LP/522/IX/2020/sektor Medan Kota, tanggal 22 September 2020.
Untuk kronologis penangkapan, timpal Yaqin, saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Turi, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan. Tanpa pikir panjang, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankannya.
“Tersangka tak bisa berkelit dan mengakui semua perbuatannya. Namun dari tersangka kita hanya berhasil mengamankan kotak HP nya, diduga Hp yang diambilnya sudah dijual tersangka†Ujar Yaqin.
Akibat perbuatannya, tersangka pelaku pencurian ini langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk diproses hukum lanjut. Atas perbuatannya ini tersangka dipersangkakan melanggar, Pasal 363 ayat 1 ke 3 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Tutupnya.(W05)
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News
MEDAN, SUMUT24.CO Komjen Pol (P) Drs Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan
Sport
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jala
Hukum
Pengembang Tak Peduli Kenyamanan, Warga Ancam Demo Developer
News
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
News
Bobby Nasution Ajak Insan Perhubungan Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi untuk Sumut Maju
News
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
News