PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
TANJUNG BALAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dedek Ajuari alias Dedek (25), pria warga Jln. Anggrek, Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai untuk sementara waktu menjadi tahanan sementara Polres Tanjung Balai Polda Sumut.
Pasalnya, Dedek ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada, Selasa (22/12/2020) saat melakukan penyelidikan berdasarkan LP / 332 / XII / 2020 / SU / RES T.BALAI tanggal 28 Desember 2020.
Dalam pengungkapan kasus Curat itu, dilakoni tidak hanya oleh Dedek (pelaku), namun berdua bersama teman nya berinisial JK (buron).
“Satu dari dua pelaku Curat yang beraksi di Jln. Sudirman Gg Sederhana Link III, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai bernama Dedek telah tertangkap dan masi menjalani proses pemeriksaan. Sedangkan rekan nya JK buron,” ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (30/12/2020).
Lanjut Kapolres, dari Dedek (pelaku), petugas turut menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Kotak Handphone merk Real Me dengan No.Imei 860524047873755, dan 1 (satu) unit Handphone merk Real Me warna biru dengan No.Imei 860524047873755 milik pelapor, Sulaiman Akbar Marpaung (53).
Kapolres membeberkan, awal kronologi kasus Curat pada hari, Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 23.00 wib, Pelapor mengecas 1 (satu) unit Handphone merk Real Me warna biru di ruangan tamu rumah.
Kemudian sambung orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, lalu pada, Rabu 23 Desember 2020 pagi dini hari pukul 02.00 Wib, pelapor terbangun dari tidur dan melihat dilantai ada bekas jejak kaki dan jendela ruangan tamu juga pintu depan sudah terbuka serta melihat Hp dan dompet berisi uang sebesar Rp1,7 juta juga 2 tabung gas 3 Kg hilang.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.3,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai,” kata AKBP Putu Yudha sembari menerangkan berdasarkan Laporan Polisi, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan cek TKP dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.
Kemudian pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekira pukul 23.00 Wib, personil Tekab Sat Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Pajak Kawat Kel. Indra Sakti, Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
“Dari penyelidikan dan informasi yang didapat, kemudian pelaku berhasil diamankan berikut 1 (satu) unit Handphone merk Real Me warna biru. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan seorang temannya dengan inisial JK (buron).
“Barang bukti lainya milik korban (pelapor) sudah diamankan dan disita dari Dedek. Untuk barang barang lainnya berada dalam penguasaan JK (buron). Selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Tanjung Balai,” Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha menjelaskan.(W02)
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News
MEDAN, SUMUT24.CO Komjen Pol (P) Drs Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan
Sport
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jala
Hukum
Pengembang Tak Peduli Kenyamanan, Warga Ancam Demo Developer
News
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
News
Bobby Nasution Ajak Insan Perhubungan Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi untuk Sumut Maju
News
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
News