Jumat, 26 Desember 2025

Waka Polsek Medan Baru Pimpin Penertiban Pedagang Mercon

Administrator - Senin, 28 Desember 2020 10:50 WIB
Waka Polsek Medan Baru Pimpin Penertiban Pedagang Mercon

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH yang diwakilkan oleh, Waka Polsek Medan Baru, AKP Uli Lubis SH pimpin penertiban para pedagang kembang api/mercon yang berada di wilayah hukum (wilkum) nya, Senin (28/12/2020).

Dalam pelaksanaan penertiban itu, Waka Polsek Medan Baru AKP Uli Lubis turut didampingi Kasikum, Iptu Sariyono, Panit 1 Binmas Polsek Medan Baru, Iptu Ganepo Sembiring, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madras Hulu, Aiptu Juani Sinaga, serta turut dihadiri Babinsa Kelurahan Madras Hulu, Sertu Nur Wahyudi, Sekretaris Lurah Kelurahan Madras Hulu, Umar Dani dan Kepala lingkungan ini, guna menerapkan Maklumat Kapolri No.4/XII/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Adapun lokasi penertiban para pedagang kembang api/mercon diantaranya yang berada di sepanjang Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH mengatakan penertiban yang dilakukan personel 3 Pilar dengan cara menutup kios dagangan kembang api/mercon.

“Dari hasil razia/ penertiban ditemukan satu pedagang menggunakan mobil pick up dan 4 pedagang dengan kios di emperan Toko, “kata Kompol Aris Wibowo SIK MH.

Kapolsek Medan Baru juga mengimbau kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas libur selama libur hari raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya dan mabuk minuman keras.

“Kepada warga masyarakat diharapkan wajib melaksanakan protokol kesehatan, yaitu membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum keramaian, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru