Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku kasus Curat pencurian Handphone.
Adapun terduga pelaku dimaksud berinisial M A (23) warga Jln. Cilincing, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.
Tersangka ditangkap pada hari, Sabtu (26/12/2020) di Jln. Karya, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat atas laporan korbannya, Putri (21) warga Jln. Karya, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.
Dari tersangka Polisi turut menyita barang bukti, 1 (satu) buah kotak Handphone merek Iphone 10, 1 (satu) buah kotak Handphone merek Iphone 6, 1 (satu) buah kotak handphone samsung A 20.
Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menerangkan, awal kasus pencurian Handphone milik korban terjadi pada hari, Kamis (24/12/2020) pagi sekitar pukul 06.30 Wib di Jln. Karya, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.
“Saat korban bangun tidur dan melihat 2 (dua) unit handphone miliknya yang sebelumnya berada di dalam kamarnya sudah tidak ada lalu korban melihat 1 (satu) unit handphone lainnya yang disimpan di lemari ruang tamu rumahnya juga tidak ada, korban juga melihat pintu rumahnya terkunci dari luar dan atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Lanjut Kapolsek pada hari, Sabtu 26 Desember 2020, personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat saat melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan diduga pelaku. Kemudian terhadap didug pelaku Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil mengamankan lakai-laki terduga pelaku pencurian HP.
Dibeberkan Kompol Afdhal, Unitreskrim Polsek Medan Barat mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku dan setelah diintrogasi pria tersebut mengaku telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone milik korban dengan cara memanjat pintu depan rumah korban dengan menggunakan bangku lalu tangannya masuk melalui lubang angin dan membuka engsel pintu rumah korban setelah pintu terbuka pelaku mengambil 3 (tiga) unit handphone milik korban dan setelah itu pelaku pergi.
“Pelaku mengaku telah menjual 3 (tiga) unit handphone melalui S (DPO) selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya. Tindakan yang dilakukan amankan diduga tersangka geledah tersangka dan interogasi tersangka serta menyerahkan ke penyidik,” ungkap Kapolsek.(W02)
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif? Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI PEMILU bukan hanya senantiasa namun bahkan niscaya me
Profil
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri open house Natal 2025 yang digelar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wh
kota
sumut24.co Banda AcehBencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir membawa dampak besar bagi kehidupan masy
Ekbis
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
kota
MEDAN Mantan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara periode 20202025, Musa Rajekshah alias Ijeck membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia
Politik
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
kota
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota