Jumat, 26 Desember 2025

Polsek Medan Barat Amankan Pelaku Pencuri Handphone saat Korbannya Tertidur

Administrator - Senin, 28 Desember 2020 08:19 WIB
Polsek Medan Barat Amankan Pelaku Pencuri Handphone saat Korbannya Tertidur

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat Polrestabes Medan mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku kasus Curat pencurian Handphone.

Adapun terduga pelaku dimaksud berinisial M A (23) warga Jln. Cilincing, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.

Tersangka ditangkap pada hari, Sabtu (26/12/2020) di Jln. Karya, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat atas laporan korbannya, Putri (21) warga Jln. Karya, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.

Dari tersangka Polisi turut menyita barang bukti, 1 (satu) buah kotak Handphone merek Iphone 10, 1 (satu) buah kotak Handphone merek Iphone 6, 1 (satu) buah kotak handphone samsung A 20.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi menerangkan, awal kasus pencurian Handphone milik korban terjadi pada hari, Kamis (24/12/2020) pagi sekitar pukul 06.30 Wib di Jln. Karya, Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat.

“Saat korban bangun tidur dan melihat 2 (dua) unit handphone miliknya yang sebelumnya berada di dalam kamarnya sudah tidak ada lalu korban melihat 1 (satu) unit handphone lainnya yang disimpan di lemari ruang tamu rumahnya juga tidak ada, korban juga melihat pintu rumahnya terkunci dari luar dan atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Lanjut Kapolsek pada hari, Sabtu 26 Desember 2020, personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat saat melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan diduga pelaku. Kemudian terhadap didug pelaku Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil mengamankan lakai-laki terduga pelaku pencurian HP.

Dibeberkan Kompol Afdhal, Unitreskrim Polsek Medan Barat mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku dan setelah diintrogasi pria tersebut mengaku telah melakukan pencurian 3 (tiga) unit handphone milik korban dengan cara memanjat pintu depan rumah korban dengan menggunakan bangku lalu tangannya masuk melalui lubang angin dan membuka engsel pintu rumah korban setelah pintu terbuka pelaku mengambil 3 (tiga) unit handphone milik korban dan setelah itu pelaku pergi.

“Pelaku mengaku telah menjual 3 (tiga) unit handphone melalui S (DPO) selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat untuk proses selanjutnya. Tindakan yang dilakukan amankan diduga tersangka geledah tersangka dan interogasi tersangka serta menyerahkan ke penyidik,” ungkap Kapolsek.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
Plt Ketua Golkar Sumut Tuding Kepemimpinan Ijeck Tak Mengakomodir Kader: Partai Tidak Dalam Kondisi Darurat
JNE Bergerak Bersama Berbagi Kasih dalam Perayaan Natal 2025
komentar
beritaTerbaru