PTPN I Optimalkan Aset Perkebunan, Dorong Pangan dan Energi Nasional
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Medan | I Sumut24.co Vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal, Joni Brayan City di Pengadilan Negeri Medan, Rabu 23 Desember 2020, membuat heboh warga Kota Medan.
Baca Juga:
Anehnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak melakukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim tersebut.
Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumatera Utara Abdul Rahman meniliai vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal tersebut harus menjadi perhatian serius bagi Komisi Yudisial (KY).
“Harapan kita, KY mau turun untuk menyelidiki putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan ini. Apa dasar dan azas hukum yang dibuat majelis hakim sehingga tuntutan 2 tahun kurungan JPU dimentahkan. Vonis bebas terdakwa Joni Brayan City harus dikaji ulang, makanya kita berharap KY segera datang ke sini (Pengadilan Negeri Medan),” ujar Abdul Rahman, Kamis 24 Desember 2020.
Abdul Rahman tidak ingin vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal ini menjadi isu liar bagi penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.
“Setahu kita perbuatan Joni telah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Abdul Rahman.
Sebelumnya, vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal, Joni Brayan City ini mendapat perhatian dari praktisi hukum Julheri Sinaga.
Julheri mencium ada bau dugaan suap pada vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Jarihat Simarmata.
Diketahui, kasus ini bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa Joni digerebek petugas dari Polda Sumut di rumahnya.
Ketika petugas menggeledah rumahnya, ditemukan tas jinjing yang disimpan dalam lemari. Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata air soft gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis.
Joni pun mengakui bahwa senjata tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam di Komplek Brayan City, seharga Rp 1.500.000, pada tahun 2017. (Red)
JAKARTA Sumut24.co PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I terus mengoptimalkan aset perkebunan untuk mendukung penguatan kedaulat
News
Investor China Jajaki Industri Daur Ulang di Deli Serdang
News
RSUD Amri Tambunan Mulai Layani Kateterisasi Jantung, Kasus Serangan Jantung Darurat Ditangani
News
MEDAN, SUMUT24.CO Komjen Pol (P) Drs Verdianto Iskandar Bitticaca, M.Hum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Gabungan
Sport
TIM URC POLRESTA DELI SERDANG AMANKAN TIGA TERSANGKA CURAT, SATU PELAKU MASIH DIBURU
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam meringkus seorang pria di salah satu perumahan mewah di Jala
Hukum
Pengembang Tak Peduli Kenyamanan, Warga Ancam Demo Developer
News
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
News
Bobby Nasution Ajak Insan Perhubungan Perkuat Konektivitas dan Kolaborasi untuk Sumut Maju
News
Wagub Sumut Lepas Ribuan Peserta Fun Run 5K HUT ke81 TNI, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
News