KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Vonis bebas terhadap terdakwa kepemilikan Air softgun ilegal, Joni warga Kompleks! Brayan City dinilai tidak pantas dan menciderai hukum.
Disebut-sebut kepemilikan softgun ilegal jelas dan melanggar hukum dan sangat meresahkan. Apalagi jika senjata tersebut disalahgunakan.
“Vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa kepemilikan softgun ilegal adalah suatu bentuk penzaliman dalam penegakan hukum,” sebut pengamat hukum, Zulheri Sinaga kepada wartawan melalui telepon seluler, Rabu (23/12/2020).
Itu disampaikan Zulheri Sinaga mennggapi vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa pemilik softgun ilegal, Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut Zulheri, menyikapi vonis bebas tersebut jaksa penuntut umum (JPU) harus melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Jaksa selaku penuntut bisa melakukan kasasi atas putusan bebas itu,” terangnya.
Sidang kasus senjata api ilegal dengan terdakwa Joni warga Kompleks Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12/2020) sore.
Dalam sidang yang beragendakan putusan tersebut, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memvonis bebas terdakwa Joni dari segala tuntuttan hukuman.
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum,” ujar ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata.
Sebelumnya, sidang kasus senjata api ilegal dengan terdakwa Joni warga Kompleks Brayan City Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, kembali digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11/2020) sore.
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren meminta majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa Joni.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU.
Jaksa menilai, terdakwa Joni telah terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Vonis bebas terhadap Joni sangat membuat sekitar Kompleks Brayan City kecewa. Sebab, menurut mereka kepemilikan Softgun ilegal Joni sangat meresahkan karena dikhawatirkan disalahgunakan.
“Kita menduga vonis bebas ini diberikan karena adanya permainan aparat penegak hukum dengan mafia kasus,” sebut A salah seorang warga sekitar Kompleks Brayan City.
Lanjut A meminta Komisi Yudisial agar turun tangan dalam kasus ini, dari awal Masyarakat sudah mencium ada dugaan permainan dari Penegak hukum ,sejak Terdakwa di beri tahanan luar oleh Hakim.
Sebagaimana mengutip dari dakwaan JPU Anwar Ketaren disebutkan, bahwa kasus itu bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.
Saat itu petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.
“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.
Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas jaksa.(W05)
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
kota
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
kota
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
sumut24.co MedanSuasana hangat dan penuh kekeluargaan begitu terasa saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Halal B
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota