Jumat, 26 Desember 2025

Polrestabes Medan Musnahkan 30 Kg Shabu Jaringan Aceh-Palembang-Medan

Administrator - Selasa, 22 Desember 2020 11:21 WIB
Polrestabes Medan Musnahkan 30 Kg Shabu Jaringan Aceh-Palembang-Medan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumut memusnakan 30 Kg barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan narkoba, Aceh-Palembang-Medan.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara direbus di depan halaman gedung Satres Narkoba Polrestabes Medan. Selasa (22/12/2020) siang.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang memimpin pemusnahan ini mengatakan barang bukti 30 kg sabu ini didapat dari penindakan terhadap jaringan narkoba Aceh-Palembang-Medan.

“Shabu seberat 30 Kg ini didapat dari seorang kurir berinisial AR (25) alamat di Palembang, Sumatera Selatan. Ia ditangkap di sebuah hotel di Jalan Balaikota Medan, Selasa (01/12/2020),” jelasnya.

Tersangka AR, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun naas bagi tersangka, dirinya tewas meskipun sudah dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.

Pantauan wartawan, dalam pemusnahan tersebut, polisi terlebih dahulu menguji keaslian barang haram tersebut oleh Tim Labfor Medan.

Selanjutnya, bungkusan sabu dengan kemasan teh China ini dikoyak dan dimasukan dalam dandang berisi air mendidih.(W05/W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Aceh Pasca Bencana
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut
Telkomsel Pulihkan 90 Persen Jaringan di Aceh, Hadir Menemani Masyarakat Bangkit Melewati Masa Sulit
Kapolda Sumut Hadiri Perayaan Natal Polda Sumut 2025 di Gereja Oikumene Mapolda
komentar
beritaTerbaru